Metro
Dibui Karena Isi Baterai Hp

Pengacara Agus: Ada Banyak Kejanggalan

Dia terancam hukuman penjara lebih lama yakni, 7 tahun. Pengacara menemukan kejanggalan.

Senin, 26 Oktober 2009, 12:49 WIB
Ismoko Widjaya, Aries Setiawan
  (AP Photo/Ben Curtis)

VIVAnews - Aguswandi Tanjung, penghuni sah apartemen ITC Roky Mas itu sudah satu bulan lebih dibui. Dia terancam hukuman penjara lebih lama yakni, 7 tahun. Tim pengacara menemukan sejumlah kejanggalan dalam kasus ini.

"Ketika diperiksa, kami menemukan adanya tambahan pasal kepada Agus, yakni Pasal 60 Ayat 1 UU No 20/2002 tentang ketenagalistrikan," kata pengacara Aguswandi, Vera T Tobing sebelum persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 26 Oktober 2009.

Aguswandi ditangkap sekitar pukul 11 malam pada 8 September 2009. Pemilik sekaligus penghuni apartemen itu diringkus Polres Metro Gambir berdasarkan laporan dari pengelola apartemen ITC Roxy Mas, yakni PT Jakarta Sinar Intertrade.

Aguswandi dituding menggunakan jaringan listrik yang terpasang di koridor lantai 7 Apartemen ITC Roxy Mas, untuk mengisi baterai telepon selular miliknya.

"Pada saat penangkapan, Polsek Gambir tidak memberikan surat perintah penangkapan kepada yang bersangkutan, maupun surat perintah penangkapan pada keluarga. Sebagaimana diwajibkan Pasal 18 KUHAP," ujar Vera.

Agus dituduh melakukan tindak pidana Pasal 363 Ayat 1 Butir 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Petugas juga telah melakukan perpanjangan penahanan hingga 7 November 2011.

Perpanjangan penahanan itu juga dinilai janggal. "Polsek Gambir tidak memberikan surat perpanjangan penahanan kepada Agus dan keluarga.


ismoko.widjaya@vivanews.com

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ