Metro

Muhaimin Janji Tertibkan Pekerja Asing

Setiap tahunnya sekitar 50 ribu pekerja asing yang bekerja di berbagai sektor di Indonesia

Senin, 26 Oktober 2009, 17:55 WIB
Hadi Suprapto, Elly Setyo Rini
  (Antara/ Rosa Panggabean)

VIVAnews - Pemerintah akan melakukan penertiban terhadap keberadaan Tenaga Kerja Asing yang bekerja di Indonesia, terutama yang bekerja secara ilegal.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dan berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi dan Kepolisian untuk memonitor perkembangan tenaga kerja asing di Indonesia.

"Kami memang butuh TKA untuk pertumbuhan ekonomi, tapi keberadaannya tidak boleh menutup peluang kerja orang Indonesia," kata Muhaimin di Jakarta, Senin, 26 Oktober 2009.

"Karena itu pengawasan terhadap keberadaan tenaga kerja asing akan diperketat dan ditingkatkan untuk mencegah adanya pekerja asing ilegal di Indonesia."

Di Indonesia, setiap tahunnya sekitar 50 ribu pekerja asing yang bekerja di berbagai sektor, dominan berasal dari China, Jepang, Amerika, Korea Selatan, Malaysia, dan India dengan level jabatan mulai profesional, teknisi, manager, direksi, hingga konsultan.

Selama ini, dia menambahkan, pelayanan perizinan penggunaan pekerja asing didasarkan pada Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 42 ayat (1).

Muhaimin menjelaskan, perizinan pekerja asing membutuhkan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Izin Mempekerjaan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

Setiap harinya terdapat sekitar 30 perusahaan yang menjadi pemohon RPTKA, sedangkan untuk permohonan IMTA mencapai 200 pemohon.

Berdasarkan data, pada 2007 Depnakertrans menerbitkan IMTA sebanyak 47.320 pemohon. Pada 2008 sebanyak 53.150 pemohon, dan sampai dengan 12 Oktober 2009, penerbitan IMTA berjumlah sebanyak 45.946 pemohon.

Atas pengurusan izin, pemerintah menerima Dana Pengembangan Keahlian dan Ketrampilan (DPKK) yang merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari kompensasi pekerja asing.

Pada 2007, jumlah DPKK sebanyak US$ 54,274 juta, sementara pada 2008 sebanyak US$ 68,206 juta dan hingga 12 Oktober 2009 mencapai US$ 56,125 juta.

hadi.suprapto@vivanews.com



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
dyana45
16/08/2010
INDONESIA SUDAH TERLALU BANYAK PNS..GENERASI MUDA HARUS MENGUBAH POLA PIKIRNYA..KALAU SAYA LEBIH MEMILIH BERWIRAUSAHA BISA MEMBERI PEKERJAAN PADA ORANG LAIN..APA JADINYA KALAU SAYA JADI PNS..MASSYAALLAH SIAPA YANG MEMPERHATIKAN PEMUDA2 YG PNY SMANGAT
Balas   • Laporkan
r.heriyanto bernadhi
26/10/2009
wah ditunggu GEBRAKAN MENAKERTRANS soal pekerja asing di Indonesia, terutama dibidang periklanan banyak sekali pemodal & tenaga asing ada di agency asing yang sebetulnya dulu sudah dilarang tapi prakteknya masih numpuk di jakarta. indonesia tanpa orang as
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ