VIVAnews - Sidang kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Prita Mulyasari terhadap Rumah Sakit Omni Internasinal Alam Sutera kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu, 4 November 2009. Agenda sidang mendengarkan keterangan Prita selaku terdakwa.
Sidang dimulai dengan penjelasan Prita mengenai kronologi kasus. Prita menceritakan peristiwa yang dialaminya saat dirawat di RS Omni pada Agustus 2008 hingga akhirnya menulis email keluhan atas pelayanan rumah sakit itu.
Menanggapi keterangan Prita, Jaksa Penuntut Umum, Riyadi, kemudian menanyakan detail isi email tersebut. Namun, Prita menjawab tidak ingat.
Mendengar jawaban itu Jaksa kembali mencecar atas kalimat yang tertuang dalam email Prita: Jangan sampai peristiwa ini menimpa orang lain. "Apakah Anda sudah merasa seperti akan mati sehingga menulis kalimat itu," Riyadi bertanya.
Pertanyaan itu sontak membuat pengacara Prita, Slamet Juwono, bereaksi. Dengan nada suara tinggi, Slamet mengajukan keberatan. "Anda jangan menjerat, jangan menjebak klien kami," kata Slamet kepada jaksa.
Adu mulut tak terelakkan antara jaksa dan pengacara terdakwa. Bahkan, keduanya seolah tak lagi memperhatikan peran hakim sebagai pimpinan sidang. Dan, hakim pun akhirnya menengahi dengan nada suara tinggi, "Tolong tertib, jangan seperti warung kopi."
***
Kisah Prita bermula saat ia memeriksakan kesehatannya di RS Omni Internasional pada 7 Agustus 2008. Hasil laboratorium menyatakan kadar trombositnya 27.000, jauh di bawah normal 200.000. Akibatnya ia harus menjalani rawat inap dan mendapat terapi sejumlah obat.
Setelah beberapa hari dirawat, kondisi Prita tak membaik. Saat keluarga meminta penjelasan, dokter malah menyampaikan revisi hasil tes trombosit dari 27.000 menjadi 181.000 tanpa memberikan lembar tertulis laboratorium. Dokter mengatakan Prita menderita demam berdarah.
Namun, kesembuhan tak kunjung ia dapat. Lehernya malah bengkak. Maka ia memutuskan pindah rumah sakit. Di rumah sakit kedua, Prita ternyata didiagnosa menderita penyakit gondong bukan demam berdarah. Prita pun sembuh.
Atas kondisi itulah Prita merasa dirugikan RS Omni Internasional. Ibu dua anak itu kemudian menulis surat keluhan dan mengirimnya ke 20 alamat email. Namun, dalam waktu singkat, email itu beredar luas di sejulah milis dan blog.
Surat itu terbaca manajemen RS Omni Internasional. Lantara merasa nama baiknya tercemar, rumah sakit di kawasan Alam Sutera itu kemudian menyeret Prita ke jalur hukum dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Prita yang terancam enam tahun penjara ditahan pada 13 Mei 2009. Namun tiga minggu kemudian hakim mengabulkan penangguhan penahanan Prita setelah muncul berbagai dukungan dari publik dan pejabat pemerintah. Hakim PN Tangerang juga menghentikan kasus Prita melalui putusan sela pada 25 Juni lalu. Namun, jaksa mengajukan banding atas keputusan tersebut dan terkabul. Prita pun kembali berjuang melawan jaksa di pengadilan.
Sementara pada Senin 8 Juli 2009, Komisi Kesehatan DPR telah merekomendasikan pencabutan izin Rumah Sakit Omni.
Laporan: Rukhyat Soheh| Tangerang