VIVAnews - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta menyita ribuan botol minuman keras (miras) impor asal Eropa. Botol-botol dengan pita cukai palsu berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 4,9 miliar.
"Total 17 ribu miras impor berbagai merk berhasil kami sita," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Anwar Suprijadi, kepada wartawan, Rabu, 4 November 2009. "Ada wine asal Prancis dan vodka Rusia."
Petugas juga menyita 2.736 pita cukai palsu golongan B1 (Wine) dan 504 pita cukai palsu golongan C (Spirit). "Jalur masuk masih dalam penyelidikan, masuk dari pelabuhan mana saja ribuan minuman ini," ujar Anwar.
Penyitaan dilakukan pada akhir Oktober 2009 di kompleks perumahan elit Pantai Indah Kapuk dan sebuah gudang di kawasan Lokasari. Penyitaan setelah tim melakukan pemantauan selama dua.
Awalnya, petugas mencurigai sebuah mobil Suzuki APV yang sering mengirim dan mengantar barang ke rumah tersebut. Penyelidikan pun dilakukan hingga akhirnya petugas melakukan penggeledahan.
"Di dalam mobil, petugas menemukan pita cukai palsu. Tapi, pita cukai palsu yang disimpan di dalam mobil membuat asal pita tersebut sulit dilacak," ujar Direktur Penindakan dan
Penyidikan Dirjen Beacukai Jakarta, Thomas Sugijata.
Seorang tersangka warga negara Indonesia berinisial A ditangkap dan ditahan di ruang tahanan Bea Cukai. Sedangkan pemilik rumah masih buron. "Tersangka berinisial BK, warga negara Indonesia dalam proses pencarian," kata Thomas.
Tersangka diancam pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal satu
tahun dan maksimal delapan tahun atau denda minimal sepuluh kali nilai cukai dan maksimal dua puluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.