Metro
Antasari Tersangka Pembunuhan

Antasari Bisa Hadirkan Kapolri Sebagai Saksi

"Orang bisa minta apapun, tapi yang menentukan ketua majelis hakim,"

Jum'at, 6 November 2009, 15:20 WIB
Eko Priliawito, Eko Huda S
Sidang Perdana Antasari (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)

VIVAnews - Ketua Mahkamah Agung mengatakan bahwa terdakwa kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar bisa meminta dalam persidangan untuk memanggil Kapolri, Bambang Hendarso Danuri sebagai saksinya.

"Orang bisa minta apapun, tapi yang menentukan ketua majelis hakim," kata Harifin Andi Tumpa di gedung MA, Jakarta, Jumat 6 Oktober 2009.

"Jadi bisa saja dihadirkan, majelis harus berfikir relevansinya,
apakah saksi adalah yang melihat, mengalami, dan mendengar sendiri," tambah dia.

Tidak hanya terdakwa, Menurut Harifin, Jaksa Penuntut Umum juga
diberikan hak yang sama. Jaksa, sambung dia, juga diberi hak untuk
meminta majelis hakim memanggil saksi yang mereka anggap perlu
didengar keterangannya.

"Jaksa boleh minta penambahan saksi, dikabulkan atau tidak tergantung relvansinya yang ditentukan ketua majelis," kata dia.

Persidangan terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, sudah memasuki tahapan mendengarkan keterangan saksi.

Pada Kamis 5 November 2009 kemarin, Rani Juliani dan Sigid Haryo Wibisono hadir sebagai saksi dalam persidangan Antasari Azhar. Sementara Wiliardi Wizar tidak dapat hadir karena kesehatannya terganggu. 
Sesuai dakwaan jaksa, motif pembunuhan Nasrudin diduga cinta segitiga antara korban, Rani, dan Antasari. Nasrudin dididuga memergoki Rani berselingkuh dengan Antasari. Nasrudin kemudian mengancam akan membuka aib itu ke publik. Ancaman inilah yang diduga membuat Antasari gelap mata dan membunuh Nasrudin.

Sembilan tersangka terseret dalam kasus ini. Mereka di antaranya Antasari Azhar, pengusaha Sigid Haryo Wibisono, dan mantan Kapolres Jakarta Selatan, Williardi Wizar.

Nasrudin ditembak usai bermain golf di Padang Golf Modernland, Cikokol, Tangerang, sekitar pukul 14.00, Sabtu 14 Maret 2009. Ia tewas 22 jam kemudian dengan dua peluru bersarang di kepalanya.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ