VIVAnews - Kepolisian Resort Jakarta Selatan belum melakukan penyelidikan terkait kasus penganiayaan yang dilakukan siswa kelas III SMAN 82 kepada adik kelasnya.
Hingga kini, polisi belum menetapkan tersangka bahkan belum memintai keterangan terhadap sejumlah siswa yang terlibat dalam penganiayaan itu.
Kepala Kepolisian Sektor Kebayoran Baru, Komisaris Suhandana, Senin 9 November 2009 mengatakan, dirinya belum mau memastikan kapan pemeriksaan terhadap mereka yang terlibat akan dilakukan.
"Kami belum memeriksa. Belum bisa dipastikan kapan waktunya. Nanti akan kami berikan keterangannya setelah pemeriksaan dilakukan," katanya.
Sementara Ketua Komnas Perlindungan Anak, Seto Mulyadi, mengatakan kepala sekolah dan guru harus bertanggungjawab atas perbuatan.
"Polisi juga harus segera bertindak," kata Seto.
Menurut Seto, sekolah favorit tidak lantas menjadi jaminan tidak terjadinya kekerasan terhadap siswa di lingkungan belajar-mengajarnya.
"Dinas pendidikan juga harus menyelidiki kasus-kasus bulliying yang terjadi." katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, aksi kekerasan yang menimpa seorang siswa kelas I SMAN 82 bernama Ade Fauzan Mahfuza, hanya karena soal sepele.
Peristiwa bermula pada Selasa pagi, 3 November 2009, saat Ade melintasi 'Jalur Gaza' untuk mengambil buku yang tertinggal di ruang ujian.
Atas keberaniannya melintasi kawasan para senior, itu Ade didatangi tujuh siswa kelas III. Ia kemudian dipukuli, dan ditampar. Usai jam sekolah, Ade kembali dianiaya oleh sekitar 30 siswa kelas III di sebuah taman di dekat sekolah.
Tubuhnya kembali dihujani pukulan, telinganya dilumuri gel, dan kepalanya ditaburi abu rokok.
Dalam kondisi tak sadar, Ade kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) oleh teman seangkatannya.
"Saya tidak berani melawan. Memang aksi seperti ini sudah sering terjadi. Kelas II juga pernah dianiaya kaya gini," kata Ade saat ditemui di RSPP.