VIVAnews - Mantan Kepala Kepolisian Resort Jakarta Selatan, Komisaris Besar Chairul Anwar diperintah Kepala Kepolisian RI Bambang Hendarso Danuri, untuk menyelidiki aksi teror yang dilakukan Nasrudin terhadap Antasari Azhar.
Dalam kesaksian pada persidangan Antasari Azhar, Selasa 10 November 2009, Chairul Anwar menceritakan, bahwa dia diperintah untuk melakukan penyelidikan berdasarkan laporan teror yang dibuat Antasari.
"Secara lisan pada 5 Januari, kapolri memberi arahan inti penyelidikan secara profesional dan tidak keluar dari koridor hukum," ujar Chairul Anwar.
Sebagai tanggung jawab, dia diperintah memimpin langsung tim ini dan memilih Kompol Kurniawan, Kompol Helmi Santika, AKP M Joni dan AKP M Finora.
Target penyelidikan adalah indentitas dan aktivitas Nasrudin yang diduga melakukan teror terhadap Antasari Azhar.
"Penyelidikan dilakukan selama tiga minggu," ujarnya lagi.
Pada akhir Desember, Chairul Anwar diminta datang ke rumah Sigid Haryo Wibisono. Di dalam rumah sudah ada Antasari.
Mereka kemudian meceritakan pesoalan teror yang dilakukan Antasari mengenai tragedi Gran Mahakam.
"Saya hanya diminta membantu penyelidikan. Sebagai kapolres saya punya tanggung jawab terhadap wilayah."