VIVAnews – Kepala Polisi Sektor Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Suhandana, mengatakan penanganan kasus kekerasan siswa yang terjadi di Sekolah Menengah Atas Negeri 82 sangat dilematis. Sebab, ini menyangkut nasib anak sekolah.
"Nanti kalau kami periksa dan jadikan tersangka, LSM (lembaga swadaya masyarakat) anak jadi ramai lagi,” kata Suhandana, di Jakarta, Selasa 10 November 2009. “Belum lagi kasus ini terkait Undang-undang tentang Perlindungan Anak.”
Itu sebabnya, kalau saja kepolisian diberi pilihan antara menangkap pencuri dan kasus kekerasan di SMAN 82, Suhandana akan memilih untuk menangani pencurian saja.
"Lebih baik menangkap maling jemuran, daripada memproses kasus itu," ujar Suhandana.
Seperti diberitakan sebelumnya, murid kelas X-2 SMAN 82 bernama Ade Fauzan Mahfuza, dianiaya seniornya pada Selasa 3 November 2009. Kekerasan terjadi ketika korban melintasi 'Jalur Gaza' (lorong depan ruang kelas siswa kelas III) untuk mengambil buku di ruang ujian.
Ade dipukuli dan ditampari siswa kelas III. Usai jam sekolah, korban kembali dianiaya oleh sekitar 30 siswa kelas III di taman di dekat sekolah. Bahkan telinganya dilumuri gel dan kepalanya ditaburi abu rokok.
Menanggapi dilema yang dihadapi kepolisian, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Seto Mulyadi, mengatakan dalam menangani kasus ini prinsipnya tetap pada UU tentang Perlindungan Anak bahwa pelajar harus dilindungi dari semua bentuk kekerasan.
"Kepala sekolah dan guru harus bertanggungjawab. Polisi juga harus segera bertindak,” kata Seto.
Kasus SMAN 82 diharapkan menjadi contoh bahwa sekolah favorit bukan berarti bebas dari tindak kekerasan terhadap siswa di lingkungan belajar-mengajar.
Komnas PA sendiri selama ini juga menerima banyak laporan bullying. Sebagian kekerasan terjadi di sekolah favorit.
Seto mengatakan kasus semacam ini harus betul-betul dimonitor karena biasanya korban selalu takut memberitahu. Sebab, dia mendapat ancaman dari pihak yang melakukan kekerasan.
Kemudian Seto mendorong Dinas Pendidikan harus aktif turun ke lapangan untuk menyelidiki kasus-kasus bullying.