Metro

Agen Pengoplos Isi Tabung Gas Terbongkar

Pemilik agen PT Jaya Gas Indonesia, hingga kini belum ditahan kepolisian.

Rabu, 11 November 2009, 13:18 WIB
Siswanto, Sandy Adam Mahaputra
  (Antara/Ismar Patrizki)

VIVAnews - Satuan Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap komplotan pengoplos isi tabung gas Elpiji, Rabu 11 November 2009. Pengoplosan dilakukan di agen PT Jaya Gas Indonesia Jalan Jababeka XIV Blok J Nomor 51 Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Polisi juga sudah mengamankan 14 orang yang bekerja di tempat pengoplosan itu. Mereka adalah Joko Wiranto, Nidi Heransyah, Timan, Suhada, Ambarwito, Ratno, Sugiharto, Mulyanto, Maman Setiawan, M Nasikun Amin, M Khusni, Junaedi, Agus Setiawan, dan Kokoh.

Sementara itu, pemilik agen PT Jaya Gas Indonesia, hingga kini belum ditahan kepolisian.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti tabung gas berukuran 12 kilogram sebanyak 229 buah, 64 tabung gas elpiji berukuran 50 kilogram, 1 buah selang regulator, 4 buah pipa besi, dan 7 kendaraan.

Kepala Satuan Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Saputro, mengungkapkan modus operasi yang dilakukan para tersangka pengoplos isi tabung gas.

"Caranya dengan mengurangi isi gas dengan selang regulator dan pipa besi. Kemudian dijual ke pasaran, kan jelas ini merugikan konsumen," katanya.

Biasanya, kata Eko, para tersangka akan mengurangsi isi tabung gas ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram dengan menggunakan selang regulator dan pipa besi. Masing-masing tabung, tambah Eko, rata-rata dikurangi antara 1 kilogram sampai 7 kilogram.

Eko mengatakan setelah para tersangka diamankan, mereka langsung diproses secara hukum.

Para tersangka dikenakan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Huruf b dan c UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Atau Pasal 31 Jo Pasal 32 Ayat (2) UU RI Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun kurungan penjara atau pidana denda paling banyak Rp 200 miliar.

 

 

• VIVAnews
Rating
Komentar
Faiz
11/11/2009
hukum berat aj sekalian.... yg ky gitu udah merugikan konsumen...!!
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ