VIVAnews – Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta mengimbau kepada 27 pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk tetap memberi pesangon kepada sekurangya 500 karyawannya, apabila mereka betul-betul terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Kami akan melakukan mediasi dengan mereka, agar para karyawan mendapatkan haknya,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dedet Sukendar, Kamis 12 November 2009.
PHK massal ini menyusul penutupan sebanyak 27 SPBU yang tersebar di Ibukota Jakarta belakangan ini.
Nah, untuk memperjelas jaminan pesangon ini, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memanggil para pemilik SPBU. Pembicaraan soal pesangon rencananya dilaksanakan pada Jumat 12 November 2009.
Menurut Dedet, aturan main soal pesangon sudah jelas. Bagi karyawan yang sudah bekerja selama satu tahun di SPBU itu wajib mendapatkan pesangon.
Dinas Ketenagakerjaan sekarang ini masih melakukan pendataan secara detail terhadap ratusan karyawan sekaligus merinci jumlah karyawan yang memiliki asuransi dari PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
“Kalau mereka di PHK, artinya asuransi ini harus diberikan. Karyawan yang tidak memiliki perjanjian kerja bersama (PKB) juga harus dibantu” katanya.
Dedet menambahkan Dinas Ketenagakerjaan mempunyai kewenangan untuk memaksa para pengusaha memberikan pesangon, meskipun tidak memiliki PKB.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Muhayat menyatakan akan mencarikan jalan keluar agar tidak terjadi pengangguran baru.
Pemerintah akan memberikan kemudahan kepada para pemilik SPBU bila mereka akan membuat SPBU baru sehingga para karyawan dapat kembali dipekerjakan.
Seperti diketahui, pembongkaran SPBU dilakukan karena lokasinya dinilai Dinas Pertamanan berada di ruang terbuka hijau.
Penutupan 27 SPBU itu mengacu pada Instruksi Gubernur Nomor 75 tahun 2009 tentang Pelaksanaan Penertiban dan Refungsionalisasi SPBU yang beroperasi di 27 lokasi jalur hijau.