SURABAYA POST – Reklame videotron milik CV Rajawali Citra Buwono di Jl Kedungdoro yang ambruk Kamis (12/11) pukul 12.00 WIB itu, ternyata sudah habis masa izin pemasangannya. Jumat (13/11) hari ini, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Pemerintah Kota Surabaya akan memeriksa di lapangan guna mencari solusi atas kasus ini.
"SIPR (Surat Izin Pemasangan Reklame)-nya sudah mati sejak tanggal 30 Juni 2009. Sementara SPW (Surat Perintah Walikota) rekame itu masih berlaku hingga 30 Juni 2010,’" ujar Kepala Dinas PU Bina Marga Surabaya Sri Mulyono ditemui di kantornya.
Sri Mulyono mengatakan, hari ini timnya ke lapangan memeriksa secara detail penyebab ambruknya reklame tersebut. Hal ini dilakukan untuk merumuskan mekanisme penggantian kerugian akibat ambruknya reklame itu, tanggung jawab siapa.
Seperti diberitakan Surabaya Post kemarin, reklame itu diduga akibat tanah di sempadan saluran di Jl Kedungdoro dikeruk untuk pemasangan box culvert. Heru salah saksi mata mengatakan sudah mengingatkan pekerja box culvert agar hati-hati karena reklame videotron bisa ambruk.
Dua toko yang tertimpa reklame videotron itu rusak berat, selain kabel listrik putus tertimpa badan reklame. Tidak ada korban jiwa dalan kejadian itu, namun sempat membuat arus lalu lintas di Jl Kedungdoro macet total.
Sri Mulyono mengatakan, dari segi konstruksi, kaki reklame videotron itu hanya satu, menancap di sempadan saluran Kedungdoro. Padahal Pemkot sudah mengingatkan CV Rajawaili Citra Buwono saat pemasangan awal agar memasang dua kaki karena reklame berdiri di sempadan kali. "’Tapi tidak dilakukan," ujarnya.
Laporan : Purnomo Siswanto | Surabaya Post