Metro
Penebangan Pohon

Pemprov DKI Geram Warga Dipungli Rp 2 Juta

Banyak warga memohon kepada Dinas Pertamanan DKI agar dilakukan penebangan pohon.

Jum'at, 13 November 2009, 16:17 WIB
Maryadie, Lutfi Dwi Puji Astuti
Pohon Tumbang Gondangdia Timpa Mobil Box (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews - Rawannya pohon tumbang saat musim hujan menyebabkan masyarakat resah. Banyak warga yang mengajukan permohonan kepada Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta agar dilakukan penebangan pohon.

Namun seringkali permohonan tersebut tidak ditindaklanjuti karena ada biaya retribusi penebangan yang tidak dipenuhi si pemohon.

“Permohonan penebangan pohon tidak ditindaklanjuti, warga berhak ajukan gugatan ke pengadilan. Pasalnya kebijakan tersebut merupakan bagian dari pelayanan publik,” kata Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Muhayat, Jumat 13 November 2009.

Menindaklanjuti adanya penarikan retribusi penebangan pohon pada warga hingga Rp 2 juta, Muhayat, Sekdaprov DKI geram.

Menurut Muhayat meskipun sesuai ketentuan, permohonan penebangan pohon dikenakan retribusi namun besaran telah ditentukan dalam Peraturan Daerah (Perda) No.1 Tahun 2006 Tentang Retribusi.

“Ini jelas pelanggaran, Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI harus transparan pada masyarakat terakit hal ini. Jangan sampai Perda tersebut dimanfaatkan oleh oknum untuk mengambil keuntungan,” tegas Muhayat.

Muhayat menjelaskan penebangan pohon merupakan bagian dari pelayanan publik. Sehingga sudah menjadi kewajiban unit teknis terkait untuk menindaklanjuti permohonan warga untuk menebang pohon yang dinilai rawan tumbang.

“Warga berhak mengajukan gugatan ke pengadilan, jika dinas terakit menunda-nunda permohonan penebangan pohon yang diajukan warga,” tandasnya.

Memang diakui Muhayat, dalam melakukan penebangan pohon tidak dapat dilakukan sembarangan. Namun terdapat pertimbangan dalam melakukan hal tersebut.

Seksi Perizinan DInas Pertamanan dan Pemakaman DKI Adi Puryanto menjelaskan, dalam penebangan terdapat biaya retribusi yang dikenakan pada masyarakat. Namun pungutan tersebut hanya diberikan pada pohon yang masih dalam kondisi sehat namun keberadaannya dinilai membahayakan dan mengganggu bangunan. Seperti pohon yang berada di depan rumah maupun di depan akses jalan.

“Sedangkan bagi pohon yang telah masuk dalam kategori rusak dan rapuh maka penebangan tidak dikenakan biaya” jelasnya.

Dalam penarikan retribusi, hal itu telah ditentukan dalam peraturan. Dengan perhitungan setiap pohon berdiamter 30 cm dikalikan Rp 5.000, dan pohon yang memiliki diameter di atas 30 cm dikenakan biaya Rp 10 ribu.

Adi juga mengatakan, bagi warga yang hendak mengajukan permohonan penebanagn pohon, pihaknya hanya cukup melayangkan surat ke Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI.

Selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Pertimbangan Perlindungan Pemeliharaan Pohon (P4)  untuk dilakukan survei lokasi.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Tikus
14/11/2009
Yang diukur bukan diameter pohon, tetapi diameter dompet para pemohon. Sudah tidak usah berpura pura geram, memang mentalitas korup kalau tidak ditampar di depan umum, akan kembali lagi..
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ