Metro

Pencuri Listrik Yakin Dikriminalisasi

"Seharusnya kalau saya melanggar, petugas tegur saya dulu, bukan melapor ke polisi."

Senin, 16 November 2009, 16:04 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Aries Setiawan
foto ilustrasi listrik  

VIVAnews - Terdakwa pencurian listrik, Aguswandi Tanjung meyakini ada upaya kriminalisasi padanya dibalik penangkapan.
 
"Dibalik itu jelas. Tidak mungkin hanya gara-gara pengambilan listrik handphone," ujar Aguswandi sebelum menjalani sidang perdana di PN Jakarta Pusat, Senin 16 November 2009.

Upaya kriminalisasi tersebut dipaparkan Aguswandi, dilakukan PT Jakarta Sinar Intertrade karena didasari upaya dirinya memperjuangkan hak penghuni apartemen atas harta tidak bergerak yang ada di apartemen Roxy Mas agar dihapuskan.

Kebijakan badan pengelola yang juga ditentangnya terkait hak penghuni atas hak guna bangunan (HGB) yang kembali dipegang pengembang.

Agus menjelaskan, PT Jakarta Sinar Intertrade selaku pengelola menyatakan dalam surat nomor 104 tanggal 5 Agustus 2004 bahwa perpanjangan HGB rusun secara efektif bisa dilakukan.
 
Tetapi yang direalisasikan justru HGB itu diberikan kepada pengembang sebagai pemegang HGB kembali, dan melekat pada sertifikat hak milik rusun. "Hilanglah HGB tiap-tiap pemilik rusun," katanya.
 
Aguswandi dilaporkan pengelola PT Jakarta Sinar Intertrade dan langsung ditangkap pada 8 September 2009 sekitar pukul 00.16 wib. Pemilik sekaligus penghuni apartemen itu langsung diringkus Polres Metro Gambir di apartemennya.
 
"Seharusnya kalau saya melanggar, petugas tegur saya dulu, bukan justru melapor ke polisi," ungkapnya.

Aguswandi dituding menggunakan jaringan listrik yang terpasang di koridor lantai 7 Apartemen ITC Roxy Mas, untuk mengisi baterai telepon selular miliknya. Agus dituduh melakukan tindak pidana pasal 363 ayat 1 butir 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ