VIVAnews – Terdakwa pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional Prita Mulyasari sudah berada di ruang persidangan Pengadilan Tangerang, Rabu 18 November 2009 pukul 10.30. Sidang ini agendanya untuk membacakan tuntutan.
Prita sudah duduk di kursi terdakwa ruang utama Prof Oemar Senoadji, walau persidangan belum dimulai. Sidang ini mestinya mulai pukul 09.00 tadi. Untuk mengisi waktu, dia membaca-baca berkas yang dibawa dengan map biru muda.
Suami Prita juga ikut menghadiri persidangan ini. Dia duduk di kursi pengunjung yang terletak di belakang Prita. Sejumlah saudara Prita juga hadir di sana.
Prita dijerat Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berdasarkan UU yang baru diterapkan itu, Prita diancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda Rp 1 miliar. Selain itu, dia juga dijerat dengan pasal pencemaran nama baik.
Di sidang sebelumnya, Prita menjelaskan kepada majelis hakim bahwa kasus ini berawal ketika dia sakit dan memutuskan berobat ke rumah sakit itu.
Dia memutuskan masuk rumah sakit ini karena yakin akan mendapat layanan yang baik dari dokter ahli sesuai dengan status internasional yang disandang rumah sakit itu.
Tapi ternyata dia merasa tidak mendapat layanan yang optimal. Dia kemudian pindah rumah sakit karena kecewa.
Kekecewaan Prita kemudian diungkapkan lewat surat elektronik dan dikirim kepada beberapa teman. Surat inilah yang kemudian dianggap mencermarkan nama baik rumah sakit Omni.
Laporan: Ruhiyat Soheh | Tangerang