Metro
Sidang Kasus Prita

Jaksa Tak Rela Prita Divonis 'Hakim Jalanan'

Jaksa sempat takut memperkarakan Prita.

Rabu, 18 November 2009, 12:59 WIB
Pipiet Tri Noorastuti
Prita Mulyasari dalam sidang perdana kasus pidananya (Antara/ Jacky)

VIVAnews - Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap Prita Mulyasari atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Internasinal Alam Sutera di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu, 17 November 2009.

Sebelum membacakan tuntutan, jaksa mengatakan sempat takut memperkarakan Prita. Sebab, selama ini telah terbentuk opini publik yang menyudutkan jaksa. Opini publik terlanjut tergiring untuk melihat email Prita sebagai sebuah keluhan pribadi bukan pencemaran nama baik.

Namun, jaksa melawan ketakutannya. Sebab, jaksa yakin email Prita merupakan pencemaran nama baik. "Karena kalau sudah terbentuk opini dan dibiarkan akan terbentuk 'hakim jalanan', maka perlu disidangkan," kata Jaksa. (Baca: Inilah Dua Jaksa yang Kembali Menyeret Prita)

***

Kisah Prita bermula saat ia memeriksakan kesehatannya di RS Omni Internasional pada 7 Agustus 2008. Hasil laboratorium menyatakan kadar trombositnya 27.000, jauh di bawah normal 200.000. Akibatnya ia harus menjalani rawat inap dan mendapat terapi sejumlah obat.

Setelah beberapa hari dirawat, kondisi Prita tak membaik. Saat keluarga meminta penjelasan, dokter malah menyampaikan revisi hasil tes trombosit dari 27.000 menjadi 181.000 tanpa memberikan lembar tertulis laboratorium. Dokter mengatakan Prita menderita demam berdarah.

Namun kesembuhan tak kunjung ia dapat. Lehernya malah bengkak. Maka ia memutuskan pindah rumah sakit. Di rumah sakit kedua, Prita ternyata didiagnosa menderita penyakit gondong bukan demam berdarah. Prita pun sembuh.

Atas kondisi itulah Prita merasa dirugikan RS Omni Internasional. Ibu dua anak itu kemudian menulis surat keluhan dan mengirim kepada sejumlah rekannya melalui email. Dalam waktu singkat email itu beredar luas di sejulah milis dan blog.

Surat itu pun terbaca manajemen RS Omni Internasional. Atas keluhan Prita, rumah sakit di kawasan Alam Sutera itu kemudian menyeret Prita ke jalur hukum dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Prita yang terancam enam tahun penjara ditahan pada 13 Mei 2009. Namun tiga minggu kemudian hakim mengabulkan penangguhan penahanan Prita setelah muncul berbagai dukungan dari publik dan pejabat pemerintah. Hakim PN Tangerang juga menghentikan kasus Prita melalui putusan sela pada 25 Juni lalu. Namun, jaksa mengajukan banding atas keputusan tersebut dan terkabul.
 
Sementara pada Senin 8 Juli 2009, Komisi Kesehatan DPR merekomendasikan pencabutan izin Rumah Sakit Omni.

Laporan: Rukhyat Soheh| Tangerang



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
sikodir
18/11/2009
bagaiman kalo hal itu terjadi pada kita yach...,udah jatuh ketiban tangga lagi..., jelas sekali terlihat bahwa RS OMNI tidak profesional...,memang hukum kita carut marut nich
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ