VIVAnews – Prita Mulyasari, terdakwa pencemaran nama dua dokter Rumah Sakit Omni Internasional, Grace Hilda Yar Nel Nela dan Henki Gozal, dituntut jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama enam bulan penjara dikurangi masa tahanan, Rabu 18 November 2009.
Menurut jaksa, pengiriman surat elektronik (email) ke 20 alamat email teman Prita, merupakan bukti pelanggaran Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan pencemaran nama baik.
Isi email ini dianggap bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik yang tak terhapus selamanya. Kemudian, jaksa penuntut mengatakan selama ini tidak pernah ada perdamaian antara Prita dengan kedua dokter itu. Inilah yang dinilai memberatkan sehingga ibu rumah tangga ini dituntut masuk penjara.
Namun, yang meringankan Prita ialah selama ini dia tidak pernah tersangkut masalah hukum, sopan selama mengikuti proses persidangan, dan masih menanggung dua balita.
Tuntutan enam bulan kurungan ini lebih ringan dari sebelumnya yakni enam tahun.
Prita dijerat Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berdasarkan UU yang baru diterapkan itu, Prita diancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda Rp 1 miliar. Selain itu, dia juga dijerat dengan pasal pencemaran nama baik.
Di sidang sebelumnya, Prita menjelaskan kepada majelis hakim bahwa kasus ini berawal ketika dia sakit dan memutuskan berobat ke rumah sakit itu.
Dia memutuskan masuk rumah sakit ini karena yakin akan mendapat layanan yang baik dari dokter ahli sesuai dengan status internasional yang disandang rumah sakit itu.
Tapi ternyata dia merasa tidak mendapat layanan yang optimal. Dia kemudian pindah rumah sakit karena kecewa.
Kekecewaan Prita kemudian diungkapkan lewat surat elektronik dan dikirim kepada beberapa teman. Surat inilah yang kemudian dianggap mencermarkan nama baik dua dokter rumah sakit Omni.
Laporan: Ruhiyat Soheh | Tangerang