VIVAnews – Jaksa penuntut umum untuk terdakwa Daniel Daen Sabon, terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnain, belum siap mengajukan tuntutan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin 23 November 2009.
Akibatnya, sidang pembacaan tuntutan yang diketuai majelis hakim M Asnun, serta dua hakim anggota Viktor Pakpahan, dan Dahmi Wirda, ditunda hingga pekan depan.
“Padahal waktu yang diberikan majelis hakim sudah dua minggu lalu,” kata Asnun. “Dua minggu itu sebenarnya waktu yang cukup.”
Asnun juga memberi peringatan kepada jaksa penuntut umum karena dinilai tidak mampu menghadirkan terdakwa Daniel Daen Sabon dalam sidang penuntutan hari ini.
“Meski jaksa belum siap mengajukan tuntutan, mestinya terdakwa dihadirkan,” katanya.
Sidang hari ini untuk terdakwa Fransiskus dalam kasus yang sama juga ditunda karena jaksa penuntut menyatakan belum siap mengajukan tuntutan.
Sementara itu, sekarang ini sidang terdakwa Eduardus alias Edo juga dalam kasus yang sama akan segera dimulai di Pengadilan Negeri Tangerang. Sidang ini menghadirkan saksi Sigit Haryo Wibisono.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan Nasrudin ini telah menyeret sejumlah petinggi lembaga penegak hukum. Di antaranya Antasari Azhar yang kemudian mundur dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi setelah menjadi terdakwa kasus itu.
Lima orang lainnya yang diduga berperan sebagai eksekutor pembunuhan. Mereka adalah Daniel Daen Sabon, Eduardus alias Edo, Fransiskus, Hendrikus dan Heri Santosa.
Laporan: Martuji | Tangerang