VIVAnews - Walau tidak memiliki izin, sebuah traffic light di depan Pintu Timur III, Jalan Pegangsaan II, Kepala Gading, Jakarta Utara, tetap beroperasi. Ironisnya, beroperasinya lampu ini justru menjadi pemicu kemacetan lalu lintas. Akibatnya, sejumlah pengendara yang melintas di sana mengeluh.
"Sejak adanya lampu lalu lintas ini, akses jalan malah menjadi macet. Padahal sebelum tidak sama sekali," kata Sayudi, 34 tahun, warga RW 10, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing yang mengaku selalu telat masuk kerja akibat kemacetan di kawasan itu, Kamis 26 November 2009.
Hal senada diungkapkan Demson, 28 tahun, tukang ojek yang biasa mangkal di Simpang Lima Semper. Ia mengatakan akibat pemasangan traffic light itu, jalan semakin macet.
"Kok seenaknya saja sih pihak perumahan memasang traffic light, memangnya dia yang mengatur jalan. Inikan jalan umum," ujarnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Prasarana Lampu Jalan Raya Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara Taufik menjelaskan sejauh ini memang belum ada izin yang diberikan untuk beroperasinya traffic light itu.
"Seharusnya, ada rapat pengkajian oleh instansi baik Dishub maupun Kepolisian dan diketahui lurah/camat setempat, apakah layak diberikan traffic light atau tidak,” katanya seperti dikutip dari situs resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kanit Dikyasa Polres Jakarta Utara, Ajun Komisaris Suhli menambahkan pemasangan traffic light merupakan wewenang Dishub DKI Jakarta dan penempatannya memang harus sesuai dengan UU Lalu Lintas.
"Pemasangan traffic light ini wewenang Dishub DKI namun harus koordinasi dengan wilayah terkait. Selain itu harus ada kajian dan rekomendasi dari kepolisian, khususnya Polantas," katanya.