VIVAnews – PN Tangerang akan menyelenggarakan sidang lanjutan perkara pidana dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Prita Mulyasari kepada dua dokter RS Omni Internasional Alam Sutera, Grace Hilda Yar Nel Nela dan Henki Gozal, Rabu 2 Desember 2009.
Rencananya, sidang yang mengagendakan pembelaan dari Prita Mulyasari dibuka pukul 10.00.
Dalam persidangan sebelumnya, Prita dituntut hukuman selama enam bulan penjara dikurangi masa tahanan 21 hari.
Menurut jaksa penuntut, pengiriman surat elektronik (email) ke 20 alamat email teman Prita, merupakan bukti pelanggaran Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan pencemaran nama baik.
Isi email ini dianggap bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik yang tak terhapus selamanya. Kemudian, jaksa penuntut mengatakan selama ini tidak pernah ada perdamaian antara Prita dan kedua dokter itu. Inilah yang dinilai memberatkan sehingga ibu rumah tangga ini dituntut masuk penjara.
Namun, yang meringankan Prita ialah selama ini dia tidak pernah tersangkut masalah hukum, sopan selama mengikuti proses persidangan, dan masih menanggung dua balita.