VIVAnews - Penasihat hukum minta majelis hakim membebaskan Prita Mulyasari dari segala tuduhan terhadap pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Serepong.
Demikian yang disampaikan dalam surat pembelaan setebal 178 halamam yang dibacakan tim kuasa hukum Prita pada persidangangan, Rabu 2 Desember 2009.
Pada pembelaan yang dibacakan selama tiga jam lebih itu sedikitnya ada 12 poin utama yang dijadikan dasar untuk membebaskan Prita.
Karena itu, Tim kuasa hukum meminta Majelis Hakim segera membebaskan Prita Mulyasari karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
Hal ini seperti diatur dalam pasal 27 ayat 3 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
"Karena itu mejelis hakim harus membebaskan Prita dari dakwaan tersebut," ujar Slamet Yuwono, salah satu tim kuasa hukum Prita Mulyasari dari kantor OC Kaligis.
Mereka juga meminta agar majelis hakim mengembalikan kemampuan, nama baik, harkat dan martabat terdakwa Prita Mulyasari dan membebankan biaya perkara kepada Negara.
Berdasarkan pembelaan tersebut, jaksa penuntut umum Riyadi meminta kepada majelis hakim untuk memberikan waktu satu minggu untuk menyusun replik.
Majelis hakim kemudian mengabulkan seluruh permohonan jaksa penuntut dan sidang dilanjutkan pada Rabu 9 Desember 2009, pekan depan.
Laporan: Rukhyat Soheh|Tangerang