Metro

Prita Bingung Divonis Denda Rp 204 Juta

Prita diwajibkan membayar denda senilai Rp 204 juta atas gugatan perdata RS Omni.

Kamis, 3 Desember 2009, 11:10 WIB
Pipiet Tri Noorastuti
Prita Mulyasari Dituntut 6 Bulan Penjara (ANTARA/Ismar Patrizki)

VIVAnews - Di tengah perkara pidana yang bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang, Prita Mulyasari menghadapi vonis perdata di Pengadilan Tinggi Banten. Prita diwajibkan membayar denda senilai Rp 204 juta.

"Saya juga baru mendengarkan, saya mempertanyakan keputusan itu, tapi ya sudahlah, kami akan terus berjuang," kata Prita saat berbincang dengan VIVAnews, Kamis, 3 Desember 2009.

Prita mengatakan, kasus perdata itu bergulir sebelum kasus pidana. Di tingkat Pengadilan Negeri Tangerang, ia divonis membayar denda Rp 312 juta. Vonis itu diterimanya sebelum ia mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang pada Mei 2009.

Atas putusan tingkat pertama itu, Prita lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten. Hasilnya, Prita kembali diposisikan sebagai pihak yang kalah dengan diwajibkan membayar denda Rp 204 juta. Meski nilai denda turun sekitar Rp 100 juta, Prita tetap pada posisi kalah. "Nggak cuma denda, saya juga diminta membuat pernyataan maaf ke RS Omni melalui media massa," ujarnya.

Bersama kuasa hukumnya, Prita akan menempuh jalur hukum selanjutnya untuk melawan putusan itu. Namun, saat ini Prita masih fokus untuk menyelesaikan kasus pidananya. Dalam pidana, Prita dituntut enam bulan penjara atas dugaan pencemaran nama baik terhadap RS Omni.

***

Kisah Prita bermula saat ia memeriksakan kesehatannya di RS Omni Internasional pada 7 Agustus 2008. Hasil laboratorium menyatakan kadar trombositnya 27.000, jauh di bawah normal 200.000. Akibatnya ia harus menjalani rawat inap dan mendapat terapi sejumlah obat.

Setelah beberapa hari dirawat, kondisi Prita tak membaik. Saat keluarga meminta penjelasan, dokter malah menyampaikan revisi hasil tes trombosit dari 27.000 menjadi 181.000 tanpa memberikan lembar tertulis laboratorium. Dokter mengatakan Prita menderita demam berdarah.

Namun kesembuhan tak kunjung ia dapat. Lehernya malah bengkak. Maka ia memutuskan pindah rumah sakit. Di rumah sakit kedua, Prita ternyata didiagnosa menderita penyakit gondong bukan demam berdarah. Prita pun sembuh.

Atas kondisi itulah Prita merasa dirugikan RS Omni Internasional. Ibu dua anak itu kemudian menulis surat keluhan dan mengirim kepada sejumlah rekannya melalui email. Dalam waktu singkat email itu beredar luas di sejulah milis dan blog.

Surat itu pun terbaca manajemen RS Omni Internasional. Atas keluhan Prita, rumah sakit di kawasan Alam Sutera itu kemudian menyeret Prita ke jalur hukum dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Prita yang terancam enam tahun penjara ditahan pada 13 Mei 2009. Namun tiga minggu kemudian hakim mengabulkan penangguhan penahanan Prita setelah muncul berbagai dukungan dari publik dan pejabat pemerintah. Hakim PN Tangerang juga menghentikan kasus Prita melalui putusan sela pada 25 Juni lalu. Namun, jaksa mengajukan banding atas keputusan tersebut dan terkabul.
 
Sementara pada Senin 8 Juli 2009, Komisi Kesehatan DPR merekomendasikan pencabutan izin Rumah Sakit Omni.

• VIVAnews
Rating
Komentar
bambang sukra
05/12/2009
Saya kira setelah vonis PN Tanggerang beberapa waktu yl, merupakan Happy Endingnya, eh ternyata episodenya belum selesai dan masih berlanjutnya. ya yang sabar dan tawakal ya, jangan kawatir karena banyak orang dibelakang Ibu Prita.Allah beserta kita. Amie
Balas   • Laporkan
alex
04/12/2009
!!!pasien komplain ga ditanggapi, curhat ke temen eeee...malah nuntut. harap jangan berobat ke rs ini ya.... ups! gw bakal dituntut juga nih
Balas   • Laporkan
MAHRUDIN
03/12/2009
Demi rasa kemanusiaan & solidaritas rakyat kecil aku dukung gerakan 1.000.000,- pesbuker. , ......, utk Prita kuatkan iman, mantapkan hati dan doa dr tmn2 slalu menyertaimu.
Balas   • Laporkan
hanachan
03/12/2009
bener .. sabar mbak.. bikin facebook dukung prita .. n kumpulin perKota bawa duit receh, n kasih ke OMNi sana, biar penuh rumah sakitnya sama uang receh.. dasar orang edun
Balas   • Laporkan
B. Mualim
03/12/2009
Maju Terus Pantang Mundur. Patungan unt menyumbang bukan jalan menyelesaikan perkara ini. Kasus ini jg merupakan salah satu bukti bahwa keadilan itu masih milik mereka yg berduit. Rumah Sakit semacam ini tdk patut unt dijadikan rujukan dan menjadi tempat
Balas   • Laporkan
kang ariep
03/12/2009
gerakan 1.000.000,- pesbuker ,,hayo sumbang masing2 anggota 200 rupiah ,,trus tumpukin tuh receh di Rs Omni ..!! " Ide salah satu temen di facebook " thanks bang rane
Balas   • Laporkan
Hendramawan
03/12/2009
Prita, sbgai WN yang baik jalani aja proses hukum yg sedang menimpamu, jgn sedih upaya kasasi masih ada, mudah2an ditingkat kasasi Allah SWT akan menolongmu, amin
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ