Metro

Divonis Rp 204 Juta, Prita Siap Lawan RS Omni

Keputusan perdata itu terkesan terburu-buru dengan mendahului vonis pidana.

Kamis, 3 Desember 2009, 12:24 WIB
Pipiet Tri Noorastuti
Prita Mulyasari Dituntut 6 Bulan Penjara (ANTARA/Ismar Patrizki)

VIVAnews - Tim kuasa hukum Prita Mulyasari akan melawan putusan Pengadilan Tinggi Banten melalui kasasi perdata. Mereka akan melawan vonis yang mewajibkan Prita membayar denda senilai Rp 204 juta.

"Besok, Jumat, saya dan Ibu Prita akan ke Pengadilan Tinggi Banten untuk menyatakan kasasi, sekaligus minta putusan untuk membuat memori kasasi," kata kuasa hukum Prita, Slamet Yuwono, saat dihubungi VIVAnews, Kamis, 3 Desember 2009.

Slamet menilai keputusan perdata itu terkesan terburu-buru dengan mendahului vonis pidana. Saat vonis perdata dikeluarkan, Prita tengah dalam tahap pembelaan atas tuntutan enam bulan penjara.

"Harusnya vonis pidana dulu baru perdata, karena perdata sifatnya subjektif, saksi yang diperiksa saksi RS Omni semua. Ini tidak sesuai dengan keadilan, intinya kami keberatan," ujar Slamet. 

Kasus perdata itu bergulir sebelum kasus pidana. Di tingkat Pengadilan Negeri Tangerang, ia divonis dengan denda Rp 312 juta. Atas putusan tingkat pertama itu, Prita lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten. Hasilnya, Prita kembali diposisikan sebagai pihak yang kalah dengan diwajibkan membayar denda Rp 204 juta.

Tak hanya denda, Prita juga diwajibkan membuat permintaan maaf kepada Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera di media massa.

• VIVAnews
Rating
Komentar
budi
05/12/2009
sAYA siap untuk iuran uang coin untuk Mbak Prita... meskipun harus memecah celengan anak saya.....
Balas   • Laporkan
henky
04/12/2009
Masa dikritik aja gitu, ketahuan betapa hukum di Indonesia mudah dipermainkan. MARI SOSIALISAIKAN GERAKAN UNTUK TIDAK BEROBAT di sana, SAYA DAN BANYAK SEKALI ORANG LAIN AKAN MENDUKUNG.
Balas   • Laporkan
Eko Oent
03/12/2009
Dinegara kita ini sekarang lagi musim "orang miskin/kecil jadi tumbal". Ayo para pembela keadilan berlomba-lombalah menegakan ketidak-adlian ini!!!!!!
Balas   • Laporkan
abonk
03/12/2009
buat para pengguna internet (chatter, facebooker, blogger) mari bersiap iuran 1000 rupiah apabila bu prita benar2 didenda. karena kasus ini juga bisa menimpah saya, anda ato siapapun di negeri ini. keadilan harus ditegakkan. mari bersatu user seluruh indo
Balas   • Laporkan
Sigit
03/12/2009
Kalau salah, yah mengakulah salah. Jangan mentang-mentang bertitel dan berduit trus kalian bisa seenaknya memajang gengsi dan kesombongan dimuka umum. Kalau memang kalian berpendidikan, tunjukan dengan cara yg elegan. Jangan malah nyombong dan jumawa ta
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ