Depkes Akan Pertemukan Prita dengan RS Omni
Tim ini akan mempertemukan kedua pihak dan masing-masing tidak boleh didampingi pengacara.
Sabtu, 5 Desember 2009, 10:12 WIB
Siswanto
(Antara/ Jacky)
VIVAnews - Departemen Kesehatan berinisiatif untuk membuat tim mediasi guna menyelesaikan kasus Prita Mulyasari dengan Rumah Sakit Omni Internasional, Tangerang. Tim ini akan mempertemukan kedua pihak dan masing-masing tidak boleh didampingi pengacara.
“Intinya minta kedua pihak melepas hak menggugat dan menuntut,” kata Lily Setyowati, Kepala Pusat Komunikasi Publik Departemen Kesehatan, Sabtu 5 Desember 2009.
Lily menambahkan pihak RS Omni sudah menyatakan setuju untuk dilakukan mediasi dengan Prita tanpa pengacara.
Mengenai kapan pertemuan mediasi dilaksanakan, Lily mengatakan akan diupayakan dalam waktu dekat.
Sebelumnya VIVAnews memberitakan Pengadilan Tinggi Banten telah memutuskan bahwa akibat perbuatan Prita dengan cara menyebarkan surat elektronik ke orang lain, Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra dirugikan.
Dalam putusan itu Prita dinyatakan bersalah dan harus membayar ganti rugi material dan immaterial kepada pihak penggugat I, II, dan III senilai Rp 204 juta.
Kerugian material kepada Rumah Sakit Omni sebesar Rp 164 juta. Kerugian immaterial sebesar Rp 40 juta. PT Sarana Mediatama Internasional selaku penggugat I Rp 20 juta, dokter Hengky Gozal selaku penggugat II Rp 10 juta, dan dokter Grace Hilza selaku penggugat III Rp 10 juta.
• VIVAnews
abubakar
06/12/2009
Memang susah ya hukum di negara kita yg tercinta ini, org mengeluh didenda 204 jt, Rakyat kecil jual 1 butir ekstasi penjara 4 tahun, tersangka jaksa jual ekstasi 300 butir lebih cuma penjara 1 tahun, mencuri semangka, pisang, sampai kentut pihak kejaksaa
erick
05/12/2009
para penegak hukum sekarang ini hanya memihak pada kaum kaya. sehingga kejujuran serta keadilan bisa diputarbalikan dengan uang.
tapi klo sampai dikatakan Ibu Prita bersalah, RS Omni Internasional cuma akan dapat uang 164 juta itu sebagai pemasukan ter
TENGKU CHANDRAILHAM
05/12/2009
Selain institusi Kepolisian dan Kejaksaan, Hakim juga perlu direformasi secara total agar nantinya seorang Hakim dalam memutuskan suatu perkara selalu mempertimbangkan unsur Sosial, Latar Belakang kejadian dan Nurani seorang berakhlak mulia
ahmad nawawi
05/12/2009
Apa kurang gede tuh denda? Ato emang rs omni dah gak punya duit lagi? Makanya tuk orang Indonesia berobatnya cukup di puskesmas aja, murah meriah mujarab lagi.
A.S.Harijanto
05/12/2009
Kepada Para Pembela Keadilan
Mari joint di facebook group :
"Dukungan Facebookers ke Prita Mulyasari melawan keangkuhan Uang"
& ajak teman2 anda utk joint.
Kasihan Prita, sekarang tdk ada yang perhatikan lagi.
Para pejabat pusat sibuk urusan bank ce
keyroot
05/12/2009
wah kalo mau adil jangan jadi orang miskin di indonesia karan orang miskin akan selalu kalah
Suparyadi
05/12/2009
ya memang payah, hukum negri ini. kalo dah hubungan dgn rakyat kecil cepet2 diselesaiin. tp kalo dgn orang berduit semua ga mempan. berbenahlah sebelum terlambat. KIAMAT SUDAH DEKAT
chirul
05/12/2009
kabar yang bagus
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar