VIVAnews - Rencana mediasi antara keluarga siswa pelaku penganiayaan, pengelola SMAN 82 Jakarta, keluarga korban (Ade Fauzan Mahfuza), dan Komisi Nasional Perlindungan Anak di Polres Jakarta Selatan dibatalkan. Sejatinya pertemuan ini berlangsung hari ini.
"Pertemuan hari ini hanya dari pihak sekolah, Komnas PA, dan polisi," kata Ketua Komisi Perlindungan Anak Seto Mulyadi usai bertemu dengan Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Gatot Edy Pramono.
Seto mengatakan pertemuan mediasi ini ditunda karena keluarga pelaku maupun keluarga korban tidak ada yang bersedia datang. Sejatinya, forum ini dilaksanakan agar kasus kekerasan ini benar-benar tuntas.
Seto menambahkan untuk menyelesaikan kasus kenakalan remaja tidak harus selalu mengedepankan aspek hukum, jadi bisa diupayakan melalui jalan perdamaian misalnya dengan mempertemukan keluarga.
Gatot Edy juga tidak menyangka kalau keluarga pelaku dan korban tidak ada yang datang, padahal sebelumnya telah diundang.
Oleh karena itu Polres Jakarta Selatan akan kembali mengundang mereka untuk melakukan mediasi.
Sementara itu, ibu korban, Marlin Anggraini, mengatakan sebelumnya memang ada informasi rencana pertemuan itu.
"Saya cuma dengar kabar saja, tapi tidak ada undangan resmi dari kepolisian," ujarnya.
Sebelumnya VIVAnews memberitakan kekerasan fisik yang dialami Ade terjadi pada Selasa 3 November 2009. Pada waktu itu, dia lewat di lorong yang disebut 'Jalur Gaza' (lorong depan ruang kelas siswa kelas III) untuk mengambil buku di ruang ujian.
Setelah melintasi lorong yang dikuasai para senior itu, Ade dipukuli dan ditampari siswa kelas III. Usai jam sekolah, korban kembali dianiaya oleh sekitar 30 siswa kelas III di taman di dekat sekolah. Bahkan telinganya dilumuri gel dan kepalanya ditaburi abu rokok.
Setelah itu, 12 pelajar ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan.