VIVAnews - Sidang kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Prita Mulyasari terhadap Rumah Sakit Omni Internasional kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang. Agenda sidang adalah tanggapan jaksa atau replik atas pembelaan Prita Mulyasari.
“Saya sudah siapkan replik dari pembelaan Prita. Ada 12 tanggapan dari 12 pembelaan Prita,” kata Jaksa Penuntut Umum, Riyadi, kepada VIVAnews, Rabu, 8 Desember 2009.
Riyadi mengatakan, butir pembelaan yang disampaikan Prita atas tuntutan enam bulan penjara banyak yang diulang. Seperti pada poin pertama bahwa penyitaan barang bukti tidak sesuai ketentuan pasal 44 juncto pasal 5 ayat 1, 2 dan 3 Undang Undang Nomor 11 tahun 2008.
Hal itu serupa dengan poin empat yang berbunyi bahwa barang bukti surat elektronik yang dihadirkan oleh jaksa tidak valid sebagai alat bukti, karena tidak bisa ditampilkan kembali secara utuh sebagaimana diatur pasal 6 Undang Undang Nomor 11 tahun 2009 tentang ITE. Juga mirip dengan poin 10 yang bahwa email yang dijadikan alat bukti diragukan keabsahannya karena tidak dilakukan penyitaan dari terdakwa.
“Meskipun bukan dari email asli Prita Mulyasari, tapi terdakwa pernah mengatakan diantara print out email yang dijadikan alat bukti ada yang merupakan tulisan asli terdakwa,” ujar Riyadi.
Terkait poin enam yang menyatakan, terdakwa adalah konsumen yang telah dirugikan RS Omni selaku pengusaha sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan poin tujuh yang menyebutkan, terdakwa selaku pasien berhak mengeluh atas pelayanan yang dialaminya sendiri, Riyadi mengatakan bahwa masalah pelayanan kesehatan diatur undang-undang kesehatan.
“Kalau memang terdakwa merasa tidak mendapatkan pelayanan yang baik kenapa tidak melaporkan dokter yang merawatnya ke polisi, bukannya menulis email dengan mengatakan dokter tersebut tidak profresional,” ujarnya.
Jaksa juga memiliki argumen sendiri mengenai poin sembilan bahwa email Prita merupakan ranah pribadi dan bukan bersifat umum yang dapat dikonsumsi atau dibaca oleh khalayak ramai dan poin 12 yang isinya terdakwa tidak dapat dimintai tanggung jawab pidana atas email yang telah disebarluaskan oleh pihak-pihak yang tidak dikenal
terdakwa.
“Saya tidak bisa mengerti kalau pengacara terdakwa bilang demikian. Karena pada alenia terakhir ada kata-kata yang menyatakan terdakwa berharap emailnya dibaca oleh manajemen RS Omni. Ini berarti ada unsure kesengajaan untuk disebarluaskan,” ujarnya.
***
Kisah Prita bermula saat ia memeriksakan kesehatannya di RS Omni Internasional pada 7 Agustus 2008. Hasil laboratorium menyatakan kadar trombositnya 27.000, jauh di bawah normal 200.000. Akibatnya ia harus menjalani rawat inap dan mendapat terapi sejumlah obat.
Setelah beberapa hari dirawat, kondisi Prita tak membaik. Saat keluarga meminta penjelasan, dokter malah menyampaikan revisi hasil tes trombosit dari 27.000 menjadi 181.000 tanpa memberikan lembar tertulis laboratorium. Dokter mengatakan Prita menderita demam berdarah.
Namun kesembuhan tak kunjung ia dapat. Lehernya malah bengkak. Maka ia memutuskan pindah rumah sakit. Di rumah sakit kedua, Prita ternyata didiagnosa menderita penyakit gondong bukan demam berdarah. Prita pun sembuh.
Atas kondisi itulah Prita merasa dirugikan RS Omni Internasional. Ibu dua anak itu kemudian menulis surat keluhan dan mengirim kepada sejumlah rekannya melalui email. Dalam waktu singkat email itu beredar luas di sejulah milis dan blog.
Surat itu pun terbaca manajemen RS Omni Internasional. Atas keluhan Prita, rumah sakit di kawasan Alam Sutera itu kemudian menyeret Prita ke jalur hukum dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Prita dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman 1,4 tahun penjara, Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik secara tertulis dengan ancaman 4 tahun penjara, serta Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Prita yang terancam enam tahun penjara ditahan pada 13 Mei 2009. Namun tiga minggu kemudian hakim mengabulkan penangguhan penahanan Prita setelah muncul berbagai dukungan dari publik dan pejabat pemerintah. Hakim PN Tangerang juga menghentikan kasus Prita melalui putusan sela pada 25 Juni lalu. Namun, jaksa mengajukan banding atas keputusan tersebut dan terkabul.
Sementara pada Senin 8 Juli 2009, Komisi Kesehatan DPR merekomendasikan pencabutan izin Rumah Sakit Omni.
Laporan: Rukhyat Soheh| Tangerang