VIVAnews - Rumah Sakit Omni International bersedia mencabut perkara perdata melawan Prita Mulyasari dalam kasus pencemaran nama baik. Namun ada syaratnya.
"Draft perdamaian harus disepakati kedua belah pihak," kata Risma Situmorang dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Antara No 45A, Jakarta Pusat, Rabu 9 Desember 2009. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan draft damai baik oleh RS Omni maupun Prita.
Sebenarnya, sambung Risma, perkara perdata dalam kasus itu bisa dicabut kapan saja. "Tapi pidananya tidak bisa, karena itu bukan kewenangan klien dan kami selaku pengacara," kata dia.
Dalam upaya mediasi yang dilakukan dari Depkes, mediasi Omni dengan Prita belum menemukan titik temu. Pasalnya, kata Risma, Prita belum sepakat. "Dia minta pidananya juga dicabut padahal pidana itu kewenangan penegak hukum."
"Bukan kami tidak mau mengalah. Tapi, untuk pidanakami tidak bisa cabut karena bukan kewenangan," kata dia.
Lebih lanjut, Risma, menjelaskan jika perjanjian bersama ini diteken, pihaknya akan mengirimkannya ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang. "Biar dijadikan pertimbangan dalam putusan pidana nanti."
Dalam gugatan perdata, Pengadilan Tinggi Banten memerintahkan Prita membayar Rp 204 juta kepada RS Omni. Putusan ini memicu aksi "Koin Peduli Prita."
wah2 yg komen mendukung prita, semua buta hukum. tidak tahu apa2. makanya kualitas komennya dipertanyakan. murahan seperti koin!!! mending beli dulu KUHP. baca psl 75. drpd cuma kasih komen murahan!!!
buat UMPO : memang komisi IX itu siapa???rekomendasinya itu memang mengikat?? KAGAK KALIII.. Ijin dicabut itu jika ada Malpraktek!!! memang OMNI sdh prnh dinyatakan melakukan malpraktik oleh Pengadilan???? kl sdh,,br bs tutup... anda ini ASBUN deh!!!
terang aja RS OMNI ngotot, apalagi pengacaranya ngotot banget mau kasusnya dijalur pidana, kan pengacara nya udah dapat paslitas tuh, setuju dengan rekomendasi komisi IX DPR-RI sebaiknya ijin Operasional RS OMNI dicabut aja.
Semakin mendesak bu Prita, semakin kelihatan seperti apa hati nurani pihak penggugat dan juga penegak keadilannya. Tentu saja seseorang akan meminta pidananya dicabut karena dia memang tidak melkukan suatu pidana, masalah kewenangan kan si pengacara bisa
RS Omni International dari awal sangat tidak profesional dalam menjalankan fungsi hubungan masyarakat yang profesional dan strategis - terlalu amat sangat arogan! Siapa sih seorang Prita yang harus menjalani ini semua hanya karena 'mengeluh' kesehatannya
ndak usah damai dulu lah, masalah uang kan kecil. yg penting dibuktiin saja kalo omni emang ndak becus kerja alias ngawur. ini utk kebaikan omni sendiri lho, jangan2 nanti malah saya dituntut 204jt. ah
maju terus ibu... kalaupun disuruh bayar, yg mbantu sudah ada, kalaupun dipenjara, yg ngurusi jg ada...
mereka tetap tercela meski menang 1 milyar sekalipun... siapa tahu malah ada aksi masa dan RS-nya sekalian di tutup, dokter ma perawatnya ntar gk pu