Metro

RS Omni Cabut Gugatan pada Prita, Asal..

"Draft perdamaian harus disepakati kedua belah pihak," kata Risma Situmorang.

Rabu, 9 Desember 2009, 11:51 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Mohammad Adam
Prita Mulyasari dalam sidang perdana kasus pidananya (Antara/ Jacky)

VIVAnews - Rumah Sakit Omni International bersedia mencabut perkara perdata melawan Prita Mulyasari dalam kasus pencemaran nama baik. Namun ada syaratnya.
 
"Draft perdamaian harus disepakati kedua belah pihak," kata Risma Situmorang dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Antara No 45A, Jakarta Pusat, Rabu 9 Desember 2009. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan draft damai baik oleh RS Omni maupun Prita.

Sebenarnya, sambung Risma, perkara perdata dalam kasus itu bisa dicabut kapan saja. "Tapi pidananya tidak bisa, karena itu bukan kewenangan klien dan kami selaku pengacara," kata dia.

Dalam upaya mediasi yang dilakukan dari Depkes, mediasi Omni dengan Prita belum menemukan titik temu. Pasalnya, kata Risma, Prita belum sepakat. "Dia minta pidananya juga dicabut padahal pidana itu kewenangan penegak hukum."

"Bukan kami tidak mau mengalah. Tapi, untuk pidanakami tidak bisa cabut karena bukan kewenangan," kata dia.

Lebih lanjut, Risma, menjelaskan jika perjanjian bersama ini diteken, pihaknya akan mengirimkannya ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang. "Biar dijadikan pertimbangan dalam putusan pidana nanti."
 
Dalam gugatan perdata, Pengadilan Tinggi Banten memerintahkan Prita membayar Rp 204 juta kepada RS Omni. Putusan ini memicu aksi "Koin Peduli Prita."

 

• VIVAnews
Rating
Komentar
emprit
11/12/2009
wah2 yg komen mendukung prita, semua buta hukum. tidak tahu apa2. makanya kualitas komennya dipertanyakan. murahan seperti koin!!! mending beli dulu KUHP. baca psl 75. drpd cuma kasih komen murahan!!!
Balas   • Laporkan
LOYER
10/12/2009
buat UMPO : memang komisi IX itu siapa???rekomendasinya itu memang mengikat?? KAGAK KALIII.. Ijin dicabut itu jika ada Malpraktek!!! memang OMNI sdh prnh dinyatakan melakukan malpraktik oleh Pengadilan???? kl sdh,,br bs tutup... anda ini ASBUN deh!!!
Balas   • Laporkan
LAWYER
10/12/2009
@Jenny : sayang skali ya,,anda bs ksh pendapat ttg hukum,tp anda sendiri KUHP sj tdk pny.. coba anda buka pasal 75 KUHP. disana jelas ada batas wkt utk pencabutan laporan. cobalah tny pakar pidana. pasti dia jg akan bingung bgmn cr mencabutnya...mending,,
Balas   • Laporkan
gemblunk
10/12/2009
ayooooo. mbak prit...perdata dan pidanakan saja RS Om & dakter2 yg gak profesional; klo perlu sampai cabut perizinan RS OM...biar nyaho....
Balas   • Laporkan
umpo
10/12/2009
terang aja RS OMNI ngotot, apalagi pengacaranya ngotot banget mau kasusnya dijalur pidana, kan pengacara nya udah dapat paslitas tuh, setuju dengan rekomendasi komisi IX DPR-RI sebaiknya ijin Operasional RS OMNI dicabut aja.
Balas   • Laporkan
heddyana
10/12/2009
Semakin mendesak bu Prita, semakin kelihatan seperti apa hati nurani pihak penggugat dan juga penegak keadilannya. Tentu saja seseorang akan meminta pidananya dicabut karena dia memang tidak melkukan suatu pidana, masalah kewenangan kan si pengacara bisa
Balas   • Laporkan
Magdalena Wenas
10/12/2009
RS Omni International dari awal sangat tidak profesional dalam menjalankan fungsi hubungan masyarakat yang profesional dan strategis - terlalu amat sangat arogan! Siapa sih seorang Prita yang harus menjalani ini semua hanya karena 'mengeluh' kesehatannya
Balas   • Laporkan
sudarmaji
10/12/2009
ndak usah damai dulu lah, masalah uang kan kecil. yg penting dibuktiin saja kalo omni emang ndak becus kerja alias ngawur. ini utk kebaikan omni sendiri lho, jangan2 nanti malah saya dituntut 204jt. ah
Balas   • Laporkan
yg di bumi
09/12/2009
maju terus ibu... kalaupun disuruh bayar, yg mbantu sudah ada, kalaupun dipenjara, yg ngurusi jg ada... mereka tetap tercela meski menang 1 milyar sekalipun... siapa tahu malah ada aksi masa dan RS-nya sekalian di tutup, dokter ma perawatnya ntar gk pu
Balas   • Laporkan
nova
09/12/2009
jaksa maksa tuh
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ