Metro

Jaksa Ngotot Penjarakan Prita

Jaksa tetap menghendaki Prita menjalani hukuman enam bulan penjara.

Rabu, 9 Desember 2009, 11:56 WIB
Pipiet Tri Noorastuti
Prita Mulyasari Dituntut 6 Bulan Penjara (ANTARA/Ismar Patrizki)

VIVAnews - Jaksa penuntut umum bersikeras bahwa Prita Mulyasari bersalah melakukan pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera. Jaksa tetap menghendaki Prita menjalani hukuman enam bulan penjara.

"Meski banyak dukungan masyarakat yang mengalir saya tidak terpengaruh gerakan masyarakat," kata Ketua Jaksa Penuntut Umum, Riyadi, di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu, 9 Desember 2009.

Jaksa meminta majelis hakim membuat vonis berdasarkan fakta persidangan. Jaksa berharap keputusan yang dibuat majelis hakim bukan berdasarkan opini publik. "Jangan sampai opini publik yang digunakan, karena masyarakat tidak menghadiri persidangan dan membaca berkas perkara," katanya.

Dukungan masyarakat terhadap kasus pidana dan perdata yang membelit Prita kian tak terbendung. Berbagai lapisan masyarakat mendesak hakim membebaskan Prita. Mereka juga mengusung gerakan 'Koin Peduli Prita' untuk membantu Prita membayar denda terhadap RS Omni sebesar Rp 204 juta.

Dalam perkara perdata, Prita divonis untuk membayar ganti-rugi kepada RS Omni senilai Rp 204 juta oleh Pengadilan Tinggi Banten. Namun, di tengah derasnya sumbangan koin dari masyarakat untuk membayar denda itu, Prita mengajukan kasasi dengan balik menuntut RS Omni Rp 1 triliun.

Laporan: Rukhyat Soheh| Tangerang

• VIVAnews
Rating
Komentar
emprit2
11/12/2009
hukum tdk pernah dibuat dgn mengedepankan hati nurani!!!! hukum harus mengedepankan KEPASTIAN HUKUM. baru lah setelah itu aspek keadilan. tdk boleh hakim memutus semata2 krn hati nurani atau krn opini publik. dia hrs gali fakta2 hukum yg ada br melihat ap
Balas   • Laporkan
JAKSA
10/12/2009
Kalian yg gk pernah ikut sidangnya,,gk perlu byk cakap!!! kalian cuma tau lwt media sj... letak PN Tangerang sj mungkin anda tdk tau, skrg sok2 membela emprit...sudahlah, lihat sj nanti apa putusan pengadilan!!! saya tetap pd pendirian saya, HUKUM HARUS D
Balas   • Laporkan
emprit
10/12/2009
MAJU TERUS PAK JAKSA... TEGAKKAN HUKUM SETEGAK-TEGAKNYA... jika memang fakta2 yg ada membuktikan emprit bersalah, SAYA MENDUKUNG BAPAK untuk memenjarakan emprit!!!!
Balas   • Laporkan
akhtiwati
10/12/2009
iya nich...dmn hati nurani pak jaksa....pa dak mikir andaikan ada salh 1 klgne yg ngalamin kyk bu prita....n dak inget jg ma hukum akhirat....ingat malaikat kanan-kiri donk...
Balas   • Laporkan
rahmat
10/12/2009
hehehe rupanya sluruh rakyat indonesia serentak mengumpulkan uang receh, mungkin untuk permalukan jaksa dan RS OMNI yg di bilang internasional itu Kali. hehehe
Balas   • Laporkan
Itay
10/12/2009
Pengadilan adalah memutuskan perkara dengan seadil-adilnya (dengan hati nurani) bukan menyelesaikan perkara dengan aturan hukum, kasihan masyarakat kecil dan awam jadi pelampiasan hukum
Balas   • Laporkan
edy
10/12/2009
Bu prita kami segenap rakyat indonesia mendukung bu prita, jangan mundur dengan hukum di indonesia yg memang sudah buruk. moga Allah memberikan ganti seorang jaksa yg tdk bisa disuap, maju terus pantang mundur, kita lihat kekalahan jaksa yang lalim.
Balas   • Laporkan
punik
10/12/2009
halah..tadi malem dalam acara dialog di sebuah station TV RS.Omni semakin keliatan jeleknya. perwakilan RS.Omni ga berani nerusin dan milih mundur cabut duluan. pengecut banget!!!! sekarang ditambah lagi jaksa (yang pengen ikut tenar) bikin masalah, sok h
Balas   • Laporkan
HERAN
10/12/2009
Heran ya hukum di Indonesia , udah jelas2 Prita sbg pasien yang dirugikan oleh RS Omni malah dihukum dan hrs bayar denda lagi, dunia sdh terbalik kali ye ?
Balas   • Laporkan
Rudy
10/12/2009
Jaksa nya ngotot karena gak mau dibayar pake koin,emangnya jaksa itu ding dong dikasih koin, makanya dia tersinggung dan ngotot hahahahahahaha
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ