Metro

Reaksi RS Omni Atas 'Koin Peduli Prita'

RS Omni justru melihat gerakan itu sebagai bentuk kepatuhan masyarakat terhadap hukum.

Rabu, 9 Desember 2009, 12:59 WIB
Pipiet Tri Noorastuti, Mohammad Adam
Logo Koin Peduli Prita Mulyasari (koinkeadilan.com)

VIVAnews - Gerakan 'Koin Peduli Prita' semakin meluas pasca vonis Pengadilan Tinggi Banten yang mengharuskan Prita Mulyasari membayar ganti-rugi kepada Rumah Sakit Omni sebesar Rp 204 juta. Gerakan pengumpulan uang receh itu sebagai simbol kritikan kepada penanganan hukum kasus Prita.

Menanggapi gerakan itu, RS Omni tak merasa tersudut. RS Omni justru melihat gerakan itu sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum. "Itu sangat positif, karena masyarakat ternyata sadar hukum bahwa keputusan harus dipatuhi," kata kuasa hukum RS Omni, Heribertus S Hartojo, dalam jumpa pers, Rabu, 9 Desember 2009.

RS Omni juga melihat gerakan 'Koin Peduli Prita' telah mengembalikan semangat gotong royong di sejumlah lapisan masyarakat. "Ternyata gotong royong masih ada," ujar Heribertus.

Gerakan 'Koin Peduli Prita' dipicu dari vonis Pengadilan Tinggi Banten yang mengharuskan Prita membayar ganti rugi kepada RS Omni sebesar Rp 204 juta. Koin yang terkumpul nantinya akan disumbangkan kepada Prita untuk membayar RS Omni.

Mengapa koin, karena uang receh itu akan menjadi simbol keadilan untuk rakyat kecil. Pengumpulan koin itu juga sebagai kritik terhadap RS Omni. Butuh sekitar 2,5 koin pecahan Rp 500 untuk mencapai Rp 204 juta.

Sejak digagas dalam diskusi di mailing list (milis) Sehat Group pada Kamis petang pekan lalu, ajakan pengumpulan koin ini mendapat sambutan positif dari masyarakat. Tua, muda, kaya, miskin, beramai-ramai menyerahkan koin untuk membantu Prita. Sejumlah tokoh pun tak mau kalah dengan turut menyumbang koin untuk Prita.

Namun, koin yang terkumpul belum dapat diserahkan kepada RS Omni. Sebab, saat ini Prita masih melakukan perlawanan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Prita menuntut balik dengan gugatan senilai Rp 1 triliun.

• VIVAnews
Rating
Komentar
buchay
13/12/2009
dalam waktu dekat RS OMNI akan lebih dikenal dimasyarakat dengan nama RS KOIN.
Balas   • Laporkan
dodol
11/12/2009
GAK PENTINGLAH,,MAU KOIN ATAU UANG KERTAS, YANG PENTING BAYAR DULU!!! GAK PEDULI DIPIDANA 6 BULAN ATAU 6 TAHUN, YANG PENTING DIPIDANA DULU. BIAR MATA RAKYAT INDONESIA TERBUKA DAN TAHU SIAPA YG BERSALAH DAN TIDAK PUNYA ITIKAD BAIK
Balas   • Laporkan
Sueb
10/12/2009
mau koin, receh atau duit lembaran,gk masalah!! yang penting prita terbukti bersalah!! mau byar pake apa itu kn hanya alat!!! substansinya yang penting bung!!! jadi silahkan kumpulkan koin. bila perlu sampe 300 milyar. sapa tau putusan kasasinya menyataka
Balas   • Laporkan
adhe_tolaki
10/12/2009
anak SD aja tau kalo justru gerakan KOIN PEDULI ITU merupakan gerakan sosial dari masyarakat yang prihatin dengan keadilan di negeri ini. semoga saja tidak lama lagi sistem kapitalis enyah dari negeri ini yang selalu menempatkan orang orang bermodal di ur
Balas   • Laporkan
prihatiningsih
10/12/2009
kwkwkwkwk ... tuan pengacara yg terhormat udah mati gaya kehabisan kata ...
Balas   • Laporkan
gugun
10/12/2009
Niat nya pengen ngembaliin nama baik ..eeee malah jadi jelek namanya.....
Balas   • Laporkan
hendrik
10/12/2009
Niat nya pengen ngembaliin nama baik....eee malah jadi jelek nama baik...syukurin...
Balas   • Laporkan
een
10/12/2009
Seharusnya RS. Omni dari awal tdk usah arogan.toh mrk punya hak jawab dan bisa perbaiki citra dngn sedikit merendah tp tinggiin mutu.smua gak kan trjadi. Sekarang masyarakat keburu ill fill ..Slamat menikmati kehancuran....
Balas   • Laporkan
muchtar
10/12/2009
uang coin/receh menyimbolkan hukum di RI bisa dibayar walaupun dng uang recehan anak kecil aja tauuuuuuuuuuu.
Balas   • Laporkan
Fahreza
10/12/2009
Reaksi yang sangat tidak logis mencerminkan yang berkomentar tidak punya kecerdasan samasekali dalam segala hal.. sungguh memalukan.
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ