VIVAnews - Mediasi untuk mendamaikan Prita Mulyasari dan Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera terancam gagal. Permintaan Prita agar dinyatakan tidak bersalah belum mendapat tanggapan positif dari RS Omni.
Slamet Yuwono, kuasa hukum Prita dari kantor OC Kaligis, mengatakan, timnya paham bahwa gugatan pidana yang bergulir di pengadilan tidak dapat dicabut. Namun, setidaknya ada niat baik dari dr Grace dan dr Henky selaku pelapor kasus pencemaran nama baik ini untuk menyatakan kepada hakim bahwa mereka bukan korban.
"Setidaknya Prita dinyatakan tidak bersalah dulu, mereka yang memulai perkara ini, mereka juga yang harus menghentikannya," kata Slamet saat berbincang dengan VIVAnews, Rabu, 9 September 2009. "Bukan kami ingin memberatkan mereka, tapi dengan kalimat saling memaafkan, berarti masih ada unsur salah dalam diri Prita."
Draft perdamaian yang difasilitasi Departemen Kesehatan itu memuat tujuh butir kesepakatan yang telah disanggupi RS Omni. Di antaranya memuat kesepakatan bahwa RS Omni akan mencabut gugatan perdata dan bersedia saling memaafkan.
Namun, RS Omni mengatakan tak bisa mencabut gugatan pidana karena tak memiliki kewenangan. Sebab, sesuai pasal 75 KUHP, pelapor bisa mencabut aduannya maksimal 3 bulan. Sementara kasus pidana Prita sudah bergulir sejak Agustus 2008.
Berikut draf perdamaian yang disampaikan kuasa hukum RS Omni dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Antara No 45A, Jakarta Pusat, Rabu 9 Desember 2009. Pihak pertama adalah Prita, dan pihak kedua adalah RS Omni.
1. Kedua pihak sepakat bahwa segala permasalahan antara pihak pertama dengan pihak kedua yang terjadi sebagai akibat dari peristiwa di atas dianggap telah selesai dengan saling memaafkan dan saling menghargai. Oleh karena itu tidak akan melanjutkan, baik pada saat ini maupun di masa mendatang.
2. Kedua pihak sepakat bahwa kedua pihak mencabut perkara perdata yang sudah dicatatkan di pengadilan atau sedang berjalan prosesnya di pengadilan.
3. Kedua pihak sepakat untuk menyerahkan perjanjian perdamaian ini kepada pengadilan untuk digunakan sebagai pertimbangan dalam perkara pidana yang sedang berjalan berproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Kedua pihak sepakat untuk tidak mengajukan keluhan, pengaduan, gugatan ataupun penuntutan baru, dalam bentuk apapun, baik melalui instansi penegak hukum, penasehat hukum, maupun media massa baik cetak maupun elektronik.
5. Pihak kedua dengan itikad baik membebaskan pihak pertama dari kewajiban membayar ganti rugi kepada pihak kedua.
6. Kedua pihak sepakat untuk mengembalikan hubungan baik antara pihak pertama dengan pihak kedua.
7. Perjanjian ini mulai efektif berlaku terhitung sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian ini oleh kedua pihak.