Metro

Bea Cukai Musnahkan Miras Rp 18 Miliar

Minuman keras yang dimusnahkan semuanya jenis minuman mengandung etil alkohol.

Kamis, 10 Desember 2009, 10:35 WIB
Umi Kalsum, Agus Dwi Darmawan
Minuman keras yang dimusnahkan Bea Cukai (Agus Dwi Darmawan/VIVAnews)

VIVAnews - Menteri Keuangan bersama jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, hari ini memusnahkan bminuman keras eks-impor. Pemusnahan ini dilakukan di Lapangan X-Rays, Jakarta International Container Terminal, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Minuman keras yang dimusnahkan semuanya  jenis minuman mengandung etil alkohol. Jumlah total yang dimusnahkan mencapai 103.057 botol terdiri atas 4.723 carton yang masing-maisng berisi 20 botol 'Natural Soju' eks Korea dan 8.597 botol minuman keras berbagai merk dan jenis antara lain Rose Mount, Lindemans, Amarula, Jhonny Walkers, Smirnoff, Jack Daniel, Chateu Noirac, Alexix Lichine, Sauvignon Hacienda, dan Queen Adelaide, serta Drostdy Hof.  Total potensi kerugian negara dari minuman keras tersebut diperkirakan mencapai Rp 18 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Anwar Suprijadi mengatakan minuman keras yang telah ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara itu berasal dari hasil operasi penindakan yang dilaksanakan oleh Bea dan Cukai Tanjung Priok. Pemusnahan didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.04/2006 sebagaimana diubah dengan PMK nomor 53/PMK.04/2008 tentang penyelesaian terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai, dan barang yang menjadi milik negara.

"Pasal 10 dalam PMK tersebut menyatakan bahwa barang yang dikuasai negara berupa barang kena cukai berupa minuman mengandung etil alkohol, konsentrat yang mengandung etil alkohol segera dimusnahkan," kata Anwar di Jakarta, Kamis 10 Desember 2009.

Modus operandi yang digunakan oleh pelaku dalam upaya importasi minuman keras adalah menggunakan pemberitahuan pabean melalui barang pindahan, memalsukan data impor dan memakai nama perusahaan lain (undername).

Selain penghancuran ini, Anwar juga menyebutkan Bea Cukai Tanjung Priok telah dilimpahkan kasus minuman keras antar pulau dari Batam yang perupakan tangkapan instansi lain, yaitu KP3 Tanjung Priok sebanyak 1.453 botol. Saat ini minuman keras tersebut telah ditetapkan menjadi barang milik negara.

Soal minuman keras ini, Bea Cukai Tanjung Priok telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap 7 kasus penyelundupan minuman keras selama tahun 2009. Menurut catatan sebanyak tiga kasus sudah dalam tahap penyidikan dan empat kasus lagi dalam tahap penyelidikan. Tujuh importir uang sedang diproses yakni dari PT TO, PT APW, PT TMNP, PT S, PT PPP, PT SBJ, dan PT WK.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ