VIVAnews-Kepolisian Daerah Metro Jaya mengeluarkan SP3 atas kasus dugaan malpraktik kerusakan mata Jared dan Jayden oleh dokter Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera.
Ternyata, SP3 tersebut telah dikeluarkan tanggal 16 November 2009.
Humas Polda Metro Jaya, Kombes Boy Rafli Amar mengatakan pihaknya, penyidik Renakta, telah menertibkan SP3 atas kasus tersebut. "Penerbitan itu sudah melalui gelar perkara yang dihadiri pejabat-pejabat yang terkait termasuk saksi ahli dari IDI (Ikatan Dokter Indonesia)," ujarnya kepada wartawan, Kamis 10 Desember 2009.
Jared dan Jayden terlahir kembar prematur sekitar setahun lalu. Mereka terlahir 10 minggu sebelum jadwal kelahiran normalnya. Kala itu sang ibu sudah mengalami pecah ketuban sehingga bayi harus dikeluarkan. Diduga akibat kelambanan penanganan, Jared mengalami buta permanen, sedangkan Jayded silinder 2.
Atas gugatan itu, Direktur RS Omni Internasional, Bina Ratna, membantah, tim dokter rumah sakitnya yang menangani persalinan Jared dan Jayden melakukan malpraktik. Penanganan bayi kembar yang dilahirkan prematur itu sudah sesuai dengan standar operasional prosedur atau SOP.
Bina mengatakan, tim dokter sudah memberi tahu keluarga mengenai risiko gangguan penglihatan pada bayi prematur. Penanganan medis untuk bayi prematur juga telah dilakukan dengan terapi inkubator selama 40 hari dan pemberian oksigen.