VIVAnews - Kepolisian Daerah Metro Jaya mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) atas kasus dugaan malpraktik kerusakan mata kembar Jared dan Jayden oleh dokter Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Boy Rafli Amar membenarkan bahwa SP3 telah dikeluarkan 16 November 2009.
"Penerbitan itu sudah melalui gelar perkara yang dihadiri pejabat-pejabat yang terkait termasuk saksi ahli dari IDI [Ikatan Dokter Indonesia]," ujarnya kepada wartawan, Kamis 10 Desember 2009.
Dia menjelaskan berdasarkan keterangan saksi ahli disimpulkan tidak ada dugaan malpraktik yang dilakukan oleh dokter RS Omni Internasional Alam Sutera.
"Buktinya tidak cukup, karena pelayanan yang diberikan dokter dan pihak rumah sakit sudah sesuai dengan standar dan prosedur yang berlaku," jelas dia.
Boy melanjutkan, berdasarkan keterangan saksi ahli kedua bayi tersebut lahir prematur sehingga tidak dapat mencapai tingkat kesempurnaan. Salah satunya cacat bawaan lahir. "Sangat memungkinkan terjadinya cacat bawaan karena kedua bayi itu lahir prematur, seperti terjadi kebutaan dan gagal jantung," tambahnya.
Jadi dugaan malpraktik tersebut tidak dapat dipenuhi. Sehingga tidak memungkinkan ke ranah pidana.
Jared dan Jayden terlahir kembar prematur sekitar setahun lalu. Mereka terlahir 10 minggu sebelum jadwal kelahiran normalnya. Kala itu sang ibu sudah mengalami pecah ketuban sehingga bayi harus dikeluarkan. Diduga akibat kelambanan penanganan, Jared mengalami buta permanen, sedangkan Jayded silinder 2.
Atas dugaan itu, Direktur RS Omni Internasional, Bina Ratna, membantah, tim dokter rumah sakitnya yang menangani persalinan Jared dan Jayden melakukan malpraktik. Penanganan bayi kembar yang dilahirkan prematur itu sudah sesuai dengan standar operasional prosedur atau SOP.
Bina mengatakan, tim dokter sudah memberi tahu keluarga mengenai risiko gangguan penglihatan pada bayi prematur. Penanganan medis untuk bayi prematur juga telah dilakukan dengan terapi inkubator selama 40 hari dan pemberian oksigen.