VIVAnews - Jajaran Bea dan Cukai kembali menggagalkan penyelundupan sabu-sabu yang dilakukan tujuh warga Iran. Penggagalan dilakukan setelah petugas mencurigai 11 orang yang dari dua pesawat, yaitu Etihad Airways dan Turkis Airlines yang datang di Bandara Soekarno Hatta, Jumat kemarin, 11 Desember.
"Modusnya sama seperti yang di Bali. Sabu ditelan dengan kapsul," kata Kepada Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu 12 Desember 2009.
Dia mengatakan, total sabu yang diselundupkan sebanyak 582 kapsul, atau sebanyak 2,91 kilogram. "Harganya diperkirakan Rp 6,4 miliar," katanya.
Nama-nama tersangka adalah Taheri Shahram (27 tahun) dengan menelan 70 kapsul, Mahdi Rezali (25) 80 butir,
Abas Pour Morteza (26) 10 butir. Ketiganya menggunakan Etihad dari Abu Dhabi.
Rombongan lain menggunakan pesawat Turkis Airway dari Istambul. Mereka Mirzaen Rasoul (26 tahun) 100 butir, Ali Morabi Mohsen (25) 60 butir, Hazedi Sahab (40) 72 butir, dan Godarzi Ghola Hassan (32) 130 butir. Mereka menggunakan Turkis dari Istanbul.
Laporan: Rukhyat Soheh l Tangerang