Metro

Miliki Senjata Rakitan, Tamu Hotel Diringkus

Tersangka dijerat Pasal 1 Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senpi

Sabtu, 19 Desember 2009, 14:17 WIB
Antique, Sandy Adam Mahaputra
Senjata Ilegal (ANTARA/R. Rekotomo)

VIVAnews - Satuan Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap seorang tamu Hotel Puri Melati, kamar 04, Jalan Tiang Bendera 1, Tambora, Jakarta Barat. Tersangka diringkus, karena memiliki senjata api ilegal.

Dari tangan tersangka yang bernama Slamet Riadi (28), petugas menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan berjenis dor lock, berikut enam butir peluru tajam 6 mm buatan pindad.

"Awalnya, kita mendapat informasi ada seorang pria yang membawa senjata api ilegal menginap di kamar hotel tersebut. Dini hari dilakukan penggerebekan dan petugas menemukan senjata api dan enam butir peluru. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kasat Resmob AKBP Achmad Rivai saat ditemui siang ini.

Ditambahkan Rivai, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, tersangka yang tercatat sebagai warga Desa V, Sendang Asih, Lampung Tengah ini mengaku membeli senjata api ilegal tersebut dari seorang pria bernama Minto di Jonggol dengan harga Rp 700 ribu.

"Rencananya senjata tersebut akan dibawa ke Lampung. Kita masih menyelidiki apakah tersangka merupakan anggota komplotan perampok bersenjata api atau tidak," kata dia.

Menurut Rivai, tersangka dijerat Pasal 1 Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.

antique.putra@vivanews.com



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ