VIVAnews - Kuasa Hukum Prita, Slamet Yuwono, optimistis kliennya akan divonis bebas dalam sidang yang akan digelar pada hari Selasa, 29 Desember 2009. Pembuktian yang diajukannya dirasa sangat kuat.
"Saya yakin akan dibebaskan karena apabila kita teliti dan pelajari dari aturan hukum, barang bukti dan saksi., dari situ saja sudah jelas bahwa Prita harus dibebaskan," ujar Slamet saat dihubungi VIVAnews, Senin, 28 Desember 2009.
Slamet mencontohkan salah satunya, barang bukti berupa surat elektronik yang dihadirkan oleh jaksa tidak valid sebagai alat bukti, karena barang bukti tersebut tidak bisa ditampilkan kembali secara utuh sebagaimana diatur pasal 6 Undang Undang Nomor 11 tahun 2009 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "lagi pula apa yang disampaikan hanya berupa keluhan. Dan Prita selaku pasien berhak mengeluh atas pelayanan yang dialaminya sendiri," ujar Slamet.
Meski demikian, pihaknya tetap akan menjaga kemungkinan terbaik dan terburuk dalam sidang vonis besok. "Kemungkinan baiknya tentu saja jika vonis bebas tapi jika ditetapkan bersalah walau hanya sehari saja, maka kami akan ajukan upaya banding serta upaya lainnya yang belum bisa kami sebutkan sekarang," ujar Slamet.
Prita merupakan terdakwa yang dalam persidangan terbukti menyebarkan dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap dua dokter dan RS Omni. Menurut jaksa, pengiriman surat elektronik ke 20 alamat email teman Prita, merupakan bukti pelanggaran Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan pencemaran nama baik.
Dalam putusan itu Prita dinyatakan bersalah dan harus membayar ganti rugi material dan immaterial kepada pihak penggugat I, II, dan III senilai Rp 204 juta. Kerugian material kepada Rumah Sakit Omni sebesar Rp 164 juta. Kerugian immaterial sebesar Rp 40 juta. PT Sarana Mediatama Internasional selaku penggugat I Rp 20 juta, Hengky selaku penggugat II Rp 10 juta, dan Grace selaku penggugat III Rp 10 juta.