Please install the Flash Plugin
VIVAnews - Prita Mulyasari, terdakwa pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang sudah tiba di Pengadilan Negeri Tangerang untuk menghadapi keputusan perkara pidana, Selasa 29 Desember 2009.
Dia menyatakan siap menerima apapun keputusan majelis hakim.
Prita mengenakan jilbab batik dengan pakaian yang didominasi warna putih. Ibu dua orang anak ini didampingi suami ketika datang ke pengadilan.
Prita merupakan mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional Tangerang. Tapi kemudian dimejahijaukan rumah sakit setelah dianggap mencemarkan nama baik hanya karena menulis keluhan soal pelayanan di surat elektronik.
Dia digugat pidana dan perdata. Dia kalah dalam perkara perdata. Tapi kemudian gugatan perdata dicabut kembali oleh rumah sakit.
Slamet Yuwono, pengacara Prita mengatakan seharusnya hari ini majelis hakim membebaskan Prita dari semua tuntutan apabila hakim mendasarkan fakta-fakta selama sidang.
“Karena jaksa tidak bisa membuktikan Prita yang menyebar email,” kata Slamet. “Jaksa juga ragu-ragu dalam menuntut Prita. Tandanya ialah sebelumnya menggunakan Pasal 310 dan 311 KUHP, sekarang tidak digunakan lagi, hanya menggunakan UU ITE.”
Perkara pidana Prita melawan RS Omni terjadi sejak delapan bulan yang lalu. Prita sempat mendekam di penjara selama 21 hari.
Laporan | Ruhiyat Soheh | Tangerang