VIVAnews – Terdakwa Prita Mulyasari mengatakan apabila majelis hakim PN Tangerang membebaskannya dari perkara pidana melawan RS Omni Internasional Tangerang, maka putusan itu merupakan hadiah istimewa untuk bayi yang sedang dikandungnya.
“Kalau bebas, putusan ini nanti menjadi kebebasan bayi dalam kandungan saya,” kata Prita sebelum duduk dimulai sidang vonis di PN Tangerang, Selasa 29 Desember 2009.
Ibu dua orang anak yang kini tengah mengandung tiga bulan ini merupakan mantan pasien RS Omni. Tapi kemudian dia dimejahijaukan rumah sakit setelah dianggap mencemarkan nama baik hanya karena menulis keluhan soal pelayanan di surat elektronik. Dia digugat pidana dan perdata. Dia kalah dalam perkara perdata. Tapi kemudian gugatan perdata dicabut oleh RS Omni.
Selanjutnya Prita menegaskan bahwa dia siap menghadapi apapun putusan sidang pengadilan yang dipimpin oleh Artur Hangewa, dan hakim anggota, Viktor Pakpahan, serta Perdana Ginting.
Sebelumnya Slamet Yuwono, pengacara Prita mengatakan seharusnya hari ini majelis hakim membebaskan Prita dari semua tuntutan apabila hakim mendasarkan fakta-fakta selama sidang.
“Karena jaksa tidak bisa membuktikan Prita yang menyebar email,” kata Slamet. “Jaksa juga ragu-ragu dalam menuntut Prita. Tandanya ialah sebelumnya menggunakan Pasal 310 dan 311 KUHP, sekarang tidak digunakan lagi, hanya menggunakan UU ITE.”
Seperti diketahui, perkara pidana Prita melawan RS Omni berlangsung sejak delapan bulan lalu. Prita sempat mendekam di penjara selama 21 hari.
Mbak Prita, Allahu akbar, begitulah mbak cara Allah swt menyentuh dgan apa yg dikehendaki, kita yg sering menggunakan Otak kanan yg hanya berdasar logika tak akan mengerti titik sentuhan Allah, begitu juga saya mbak saya mengetuk pintu hati dan semoga aja
utk langka kedepannya pelajaran perlu menjadi momen utk kt semua terutama bagi masyarakat perna menghadapin spt ibu prita jangan segan2 kt utk mengadukan ke pd pihak2 berwajib atau LBH spy kt tdk diangap oleh pihak Rumah sakit seluruh indonesia spt tikus
Syukur alhamdulillah, selamat ya mbak...semoga dengan adanya moment kasus mbak Prita ini, pelayanan publik di negara kita bisa belajar tuk melayani masyarakat lebih baik lagi....!!!
Syukur alhamdulillah, selamat ya mbak...semoga dengan adanya moment kasus mbak Prita ini, pelayanan publik di negara kita bisa belajar tuk melayani masyarakat lebih baik lagi....!!!
saya menyarankan kepada Komisi IX DPR RI untuk mendesak Menteri Kesehatan untuk mengubah slogan RS di Indonesia dengan "MENYELAMATKAN NYAWA ADALAH SEGALANYA" dan "PELAYANAN HARUS PRIMA/TERBAIK"
Karena saat ini banyak rakyat kecil yang teraniyaya di RS ka