Metro
Sidang Putusan Prita Mulyasari

Hentikan Sidang, Hakim Prita Tegur Pengunjung

Di ruang sidang terpampang pamflet bertuliskan, 'Demi Keadilan, Bebaskan Prita'.

Selasa, 29 Desember 2009, 11:01 WIB
Elin Yunita Kristanti
  (Antara/ Jacky)

VIVAnews - Pengadilan Negeri Tangerang hari ini, Selasa 29 Desember 2009, Pengadilan Negeri Tangerang akan memutus perkara dugaan pencemaran nama baik Rumah  Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang dengan tersangka Prita Mulyasari.

Di tengah pembacaan pertimbangan, tiba-tiba ketua majelis hakim, Arthur Hangewa menghentikan persidangan sejenak. Dia menegur pengunjung sidang.

"Mohon orasi tidak dilakukan dalam persidangan yang sedang berlangsung agar tertib. Dimohon tidak membuat semacam orasi atau sesuatu," kata dia dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa siang.

Pengamatan VIVAnews di ruang sidang, tidak terdengar orasi. Namun, ada pamflet yang dipampang di ruang sidang. Pamflet tersebut berbunyi 'Demi Keadilan, Bebaskan Prita'.

Perkara pidana Prita melawan RS Omni terjadi sejak delapan bulan yang lalu. Prita sempat mendekam di penjara selama 21 hari.

Jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan enam bulan penjara dikurangi masa tahanan pada Rabu 18 November 2009.

Menurut jaksa, pengiriman surat elektronik (email) ke 20 alamat email teman Prita, merupakan bukti pelanggaran Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan pencemaran nama baik.

Isi email ini dianggap bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik yang tak terhapus selamanya. Kemudian, jaksa penuntut mengatakan selama ini tidak pernah ada perdamaian antara Prita dengan kedua dokter itu. Inilah yang dinilai memberatkan sehingga ibu rumah tangga ini dituntut masuk penjara.

Prita dijerat Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berdasarkan UU yang baru diterapkan itu, Prita diancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda Rp 1 miliar. Selain itu, dia juga dijerat dengan pasal pencemaran nama baik.

Namun, Prita tak sendiri. Dalam sidang putusan kasusnya hari ini, Prita Banjir dukungan. Dari anggota DPR, Komnas HAM, Komisi Yudisial, dan komunitas blogger datang mendukung Prita.

Laporan Rukhyat Soheh | Tangerang

• VIVAnews
Rating
Komentar
trisno
31/12/2009
emang enak...ingin menegakkan hukum..tapi malah takut sama massa...kena batu..,rakyat kecil dia pikir ngg ada yg mendukung,..ngg taunya dedengkot semua pendukungnya...yang mau mmemutus salah..jadi takut..kabuuuurrrrr
Balas   • Laporkan
Ahmad Fatoni
30/12/2009
Alhamdulillahirabbil alamin..... laa hawla wala kuwwata illabillahil aliyyil adzimi. Mudah-mudahan keadilan seperti ini akan terus berjalan sampai akhir dunia yang fana ini dan selalu memihak kepada rakyat kecil.
Balas   • Laporkan
Arnal
29/12/2009
alhamdulillah hukum di Indonesia akhirnya mulai membenahi diri demi keadilan rakyat kecil
Balas   • Laporkan
resthu ponno
29/12/2009
slmt ya mba.....ga slamax gurita menang koq mba, mukjizat itu pasti terjadi u org sebaik dan setabah mba prita.
Balas   • Laporkan
ayoe genduk
29/12/2009
subhanallah ternyata Allah menunjukkan kebesarannya...saya merinding setiap mendengar berita prita...dan ternyata happy ending congratulations to bunda prita...
Balas   • Laporkan
Wakyeng
29/12/2009
Harusnya Bu Prita bisa menuntut balik pihak RS. Omni yang menyebabkan ia terpaksa dipenjara selama 21 hari. Belum kerugian immaterial lainnya...
Balas   • Laporkan
mas sri
29/12/2009
alhamdulillah, keadilan akhirnya ditegakkan
Balas   • Laporkan
why
29/12/2009
keep smile bunda
Balas   • Laporkan
Aditya Rini k
29/12/2009
Alhamdulillah, akhirnya Prita bisa bebas. Hukum Indonesia memang harus ditagakkan dengan adil apalagi untuk orang yang tak bersalah.
Balas   • Laporkan
Anang Baskoro
29/12/2009
Alhamdulillah keadilan masih bisa ditegakkan di bumi tercinta ini..mari bersatu memperbaiki hukum di negeri tercinta ini
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atau