VIVAnews - Pengadilan Negeri Tangerang hari ini, Selasa 29 Desember 2009, Pengadilan Negeri Tangerang akan memutus perkara dugaan pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang dengan tersangka Prita Mulyasari.
Di tengah pembacaan pertimbangan, tiba-tiba ketua majelis hakim, Arthur Hangewa menghentikan persidangan sejenak. Dia menegur pengunjung sidang.
"Mohon orasi tidak dilakukan dalam persidangan yang sedang berlangsung agar tertib. Dimohon tidak membuat semacam orasi atau sesuatu," kata dia dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa siang.
Pengamatan VIVAnews di ruang sidang, tidak terdengar orasi. Namun, ada pamflet yang dipampang di ruang sidang. Pamflet tersebut berbunyi 'Demi Keadilan, Bebaskan Prita'.
Perkara pidana Prita melawan RS Omni terjadi sejak delapan bulan yang lalu. Prita sempat mendekam di penjara selama 21 hari.
Jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan enam bulan penjara dikurangi masa tahanan pada Rabu 18 November 2009.
Menurut jaksa, pengiriman surat elektronik (email) ke 20 alamat email teman Prita, merupakan bukti pelanggaran Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan pencemaran nama baik.
Isi email ini dianggap bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik yang tak terhapus selamanya. Kemudian, jaksa penuntut mengatakan selama ini tidak pernah ada perdamaian antara Prita dengan kedua dokter itu. Inilah yang dinilai memberatkan sehingga ibu rumah tangga ini dituntut masuk penjara.
Prita dijerat Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berdasarkan UU yang baru diterapkan itu, Prita diancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda Rp 1 miliar. Selain itu, dia juga dijerat dengan pasal pencemaran nama baik.
Namun, Prita tak sendiri. Dalam sidang putusan kasusnya hari ini, Prita Banjir dukungan. Dari anggota DPR, Komnas HAM, Komisi Yudisial, dan komunitas blogger datang mendukung Prita.
Laporan Rukhyat Soheh | Tangerang