VIVAnews - Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan Prita Mulyasari tidak bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Prita Mulyasari tidak terbukti melakukan tindak pidana pencemaran nama baik," kata Ketua majelis hakim, Arthur Hangewa, dalam sidang pembacaan putusan, Selasa 29 Desember 2009.
Majelis hakim membebaskan Prita dari segala tuduhan. Hakim juga memutuskan untuk mengembalikan nama baik dan hak-hak terdakwa.
Dalam pertimbangannya majelis hakim menyebut bahwa benar Prita minta keluar dan rekam medis, tapi RS Omni tidak memberikan secara utuh rekam medis itu.
"Juga benar bahwa pada 12 Agustus 2009 terdakwa pindah berobat ke RS Bintaro dengan kondisi kedua tangan bengkak, mata bengkak, dana demam," tambah hakim.
Menurut hakim, dr Grace sebagai customer service yang menerima pengaduan Prita telah berbuat tidak profesional dengan menitipkan surat tanggapan ke orang lain.
Apa yang dinyatakan Prita dalam emailnya 'Penipuan RS Omni International Alam Sutra' dan menyinggung ketidakprofesionalan dua dokter RS Omni, menurut hakim, tidak melanggar hukum.
"Kalimat tersebut [yang disampaikan Prita] adalah kritik dan demi kepentingan masyarakat," tambah hakim.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan enam bulan penjara dikurangi masa tahanan pada Rabu 18 November 2009.
Menurut jaksa, pengiriman surat elektronik (email) ke 20 alamat email teman Prita, merupakan bukti pelanggaran Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan pencemaran nama baik.
Isi email ini dianggap bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik yang tak terhapus selamanya. Kemudian, jaksa penuntut mengatakan selama ini tidak pernah ada perdamaian antara Prita dengan kedua dokter itu. Inilah yang dinilai memberatkan sehingga ibu rumah tangga ini dituntut masuk penjara.
Prita dijerat Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berdasarkan UU yang baru diterapkan itu, Prita diancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda Rp 1 miliar. Selain itu, dia juga dijerat dengan pasal pencemaran nama baik.
Kalo saja kasus ini tidak diangkat ke meja hijau oleh RS Omni, mungkin hanya 20 teman Prita yg tahu 'kejelekan' dari dokter di RS Omni. Dengan menuntut Prita, RS Omni membeberkan kejelekannya sendiri ke masyarakat Indonesia....
Alhamdulillaahirobbil 'alamin. Selamat bu Prita, keadilan masih berpihak pada yang lemah.
Bu prita ..... kita berdoa untuk RS OI dan pimpinannya, pengacaranya, jaksanya, hakimnya yang telah berbuat sewenang wenang kepada ibu, agar diampuni oleh Allah SWT
Selamat kepada ibu Prita, semoga peristiwa ini menjadi pelajaran bagi penengak hukum agar semakin bijak dan adil. Semoga melalui pembelajaran atas kasus ini pula, hukum menjadi tegak dan rasa keadilan menjadi pertimbangan mutlak. Dalam kasus ini telah dip
Rasanya, hadiah terbesar untuk Hari Ibu tahun ini adalah momentum Ibu Prita. Derasnya koin dan putusan bebas ini adalah simbol perjuangan seorang Ibu. Subhanallah, segenap penjuru turut bersyukur...
alhamdulillah ya Allah,, berkat tuhan yg maha kuasa serta kesabaran dan keikhlasan hati ibu prita dan keluarga, akhirnya ibu prita bebas dari segala tuduhan,,
Ketika hakim masih tertuntun oleh nurani maka kebenaran akan mengalahkan kesewenang-wenangan. semoga menjadi kran pembuka untuk setiap pencari kebenaran dan keadilan. Selamat bu Prita, semoga menambah nilai kesyukuran atas nikmat kebebasan dari Alloh Rabb
Puji Tuhan....semoga ibu prita ini selalu terberkati karena kegigihannya dalam memperjuangkan hak hidup dan bisa menjadi conto-lah buat pemimpin negeri dan seluruh bangsa ini. Saya yakin tdak sia2 in semua....pasti timbul hikmah, itu semua. Semoga ibu sek