Metro

Diputus Bebas, Prita Menangis

Hakim membebaskan Prita dari seluruh dakwaan.

Selasa, 29 Desember 2009, 11:33 WIB
Umi Kalsum
Prita Mulyasari Dituntut 6 Bulan Penjara (ANTARA/Ismar Patrizki)

VIVAnews - Prita Mulyasari tidak mampu menyembunyikan rasa harunya. Ia langsung memanjatkan doa sambil menangis begitu majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis bebas.

Ketua majelis hakim Artur Hangewa, Selasa 29 Desember 2009, menyatakan Prita tidak bersalah dalam kasus perseteruannya dengan RS Omni Internasional.

Berulang kali Prita yang mengenakan kerudung hitam putih dan baju putih mengusap air mata di pipinya.

Prita merupakan terdakwa kasus penyebaran dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap dua dokter dan RS Omni.

Menurut jaksa, pengiriman surat elektronik ke 20 alamat email teman Prita, merupakan bukti pelanggaran Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan pencemaran nama baik.

Prita dituntut bersalah dan harus membayar ganti rugi material dan immaterial kepada pihak penggugat I, II, dan III senilai Rp 204 juta.

Kerugian material kepada Rumah Sakit Omni sebesar Rp 164 juta. Kerugian immaterial sebesar Rp 40 juta. PT Sarana Mediatama Internasional selaku penggugat I Rp 20 juta, Hengky selaku penggugat II Rp 10 juta, dan Grace selaku penggugat III Rp 10 juta.

Laporan: Rukhyat Soheh | Tangerang

• VIVAnews
Rating
Komentar
adah
01/01/2010
kebenaran pasti menang,.. hanya proses waktu, tak mugkin materi mengalahkan hati nurani,..
Balas   • Laporkan
fatah nasrulloh
01/01/2010
sdh sepantasnya di bebaskan... masa yg merasa di rugikan malah dipenjara... sdh seharusnya majelis hakim bersikap adil dan jujur..
Balas   • Laporkan
konyil
01/01/2010
Ini memang kasus lucu, antar undang-undangnya sendiri sudah tumpang tindih. Di satu sisi melanggar UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, namun dilain pihak dilindungi dengan UUD 45 tentang mengeluarkan pendapat. Emang sudah seharusnya UUD yg lbh kuat, naman
Balas   • Laporkan
cannonex
01/01/2010
Case Prita bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak (pengadilan, kejaksaan, kepolisian, rumah sakit, pasien, para pengguna internet dan masyarakat pada umumnya) utk bersama-sama menegakkan hukum dengan mengedepankan keadilan masyarakat. Masih banyak prita
Balas   • Laporkan
cannonex
01/01/2010
Case Prita bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak (pengadilan, kejaksaan, kepolisian, rumah sakit, pasien, para pengguna internet dan masyarakat pada umumnya) utk bersama-sama menegakkan hukum dengan mengedepankan keadilan masyarakat. Masih banyak prita
Balas   • Laporkan
www.cannonex.com
01/01/2010
Semoga ini menjadi pelajaran kita semua (Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian, Rumah Sakit, Para Pengguna Internet dan masyarakat pada umumnya) utk bersama-sama menegakkan hukum dengan mengedepankan rasa keadilan masyarakat. Masih banyak Prita2 yg lain...mar
Balas   • Laporkan
eka purwito
01/01/2010
selamat atas vonis bebas yang diberikan kapda ibu prita,,,anda bnar" wanita yang tangguh dan sabar,,,
Balas   • Laporkan
uwhdiuwha
31/12/2009
Alhamdulillah selamat prita bebas juga. kayaknya saya harus bilang kalau, rs omni tidak menerima kritikan ataupun saran. baru di kritik di sama prita kayak udah di ejek dengan 1001 macam hewan
Balas   • Laporkan
aries
31/12/2009
Ternyata hakim kita masih punya hati....Tapi jgn karna disorot umum aja,,Lihat sisi Moralnya... Selamat Ya Ibu Prita....We Support You..
Balas   • Laporkan
Febrian Tessa N
31/12/2009
Selamat ya mba Prita. kedepan smakin Sukses dan Lancar dan sgala doa & harapan baru tercapai
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atau