VIVAnews – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, tidak akan memberi izin operasi bagi taksi yang tetap mangkal di Jalan Raya Kota Bogor dan tempat strategis lainya untuk mendapatkan penumpang.
Hal itu diungkapkan, Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan dan Penyuluhan, Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor, Empar Suparta. Pemkot Bogor tidak member izin kepada pemilik taksi beroperasi di wilayah Kota Bogor.
"Jadi taksi yang masih mangkal dan ngetem di pusat pembelanjaan itu ilegal," ungkapnya, kepada VIVAnews, Selasa 12 Januari 2010.
Pihaknya akan mengkandangkan setiap taksi yang masih mangkal dan ngetem di tempat pusat pembelanjaan Kota Bogor.
"Sudah sembilan taksi yang dikandangkan petugas DLLAJ,”jelasnya.
Ia mengatakan, taksi yang mangkal di sekitar Jalan Raya Kota Bogor ini tidak memiliki izin trayek untuk mencari penumpang.
Para taksi tersebut, hanya diperbolehkan untuk mengantarkan penumpang dari Jakarta maupun Bandung.
"Kami akan konsisten menertibkan serta menindak tegas kendaraan yang melanggar aturan termasuk angkutan omprengan. Setiap hari, kami terus operasi sesuai program pemerintah yaitu ketertiban lalu lintas," tegasnya.
Laporan: Ayatullah Humaeni| Bogor