VIVAnews – Sedikitnya 103 villa dan bangunan yang berada Taman Wisata Gunung Halimun, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Kabupaten Bogor.
Hal itu disampaikan, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Cipta Karya, Kecamatan Pamijahan, Ade Syamsudin. Dia mengatakan, pihaknya sudah melayangkan sebanyak tiga kali surat teguran kepada pemilik vila.
“Hingga kini pemilik vila dan bangunan belum mengurus izinya,” ujarnya Senin 25 Januari 2010.
Ia mengatakan, vila dan bangunan yang berada di Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor tersebut, berada diatas tanah garapan milik negara. "Jadi bangunan itu telah menyalahi aturan," paparnya.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bogor, Ade Jaro, mengatakan, bangunan yang berada diatas tanah garapan telah menyalahi aturan. Tanah itu merupakan tanah konservasi yang perlu di jaga dan dipelihara masyarakat.
"Karena itu, kami mengharapkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor agar bertindak tegas dan membongkar vila yang berada di atas tanah garapan," ujarnya lagi.
Laporan: Ayatullah Humaeni| Bogor