Metro

Pemkot Jaksel Jadi Zona Anti Polusi

Langkah ini diambil untuk menekan tingkat polusi gas buang dari kendaraan.

Kamis, 4 Februari 2010, 17:11 WIB
Siswanto, Sandy Adam Mahaputra
Uji Emisi (VivaNews/ Nurcholis Anhari Lubis)

VIVAnews - Pemerintah Kota Jakarta Selatan menjadikan kantor Walikota Jakarta Selatan sebagai zona berstiker lulus uji emisi kendaraan mulai Kamis 4 Januari 2010.

"Semua kendaraan yang masuk ke gedung walikota akan diperiksa apakah telah lulus uji emisi atau tidak, ini berlaku seterusnya," ujar Walikota Jakarta Selatan Syahrul Efendi.

Kebijakan ini didasarkan pada instruksi walikota nomor 142 tahun 2009. Kendaraan di area kantor Walikota Jakarta Selatan yang belum lulus uji emisi akan diminta untuk segera melakukan uji emisi di bengkel uji emisi yang sudah ditunjuk dengan biaya dibebankan pada pemilik kendaraan.

"Ini tahap awal, selanjutnya kami akan menerapkan itu di seluruh kantor pemerintahan Jakarta Selatan, hingga tingkat kelurahan," ujar Syahrul.

Saat ini di seluruh DKI Jakarta telah ada 238 bengkel pelaksana uji emisi tersertifikasi untuk kendaraan roda 4 dengan 568 teknisi tersertifikasi.

Langkah ini diambil sebagai salah satu upaya untuk menekan tingkat polusi gas buang dari kendaraan bermotor.

Sesuai dengan PERDA 2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang berisi aturan mengenai pengendalian pencemaran udara di wilayah DKI Jakarta yang selanjutnya diturunkan dalam dua peraturan gubernur, yaitu Peraturan Gubernur 92/2007 tentang Uji Emisi Kendaraan Bermotor yang berisi teknis pelaksanaan pengendalian emisi kendaraan dan Peraturan Gubernur No.31/2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang berisi tentang batasan emisi kendaraan.

"Karena aturan ini akan berlangsung hingga seterusnya, kami imbau agar masyarakat melakukan uji emisi kendaraan sesuai dengan aturan itu," kata Syahrul.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ