VIVAnews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan sistem electronic government (e-government) berupa e-procurement (lelang elektronik), e-announcement (pengumuman proyek elektronik), dan mobile government yakni sistem informasi perencanaan (SIP) online di seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Langkah ini, untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.
Namun, rupanya penerapan sistem berbasis online tersebut, khususnya e-announcement dinilai masih kurang optimal dalam penyediaan informasi proyek-proyek infrastruktur. Untuk itu, sebanyak 702 SKPD di lingkungan Pemprov DKI Jakarta diimbau untuk lebih intensif memasukkan informasi proyek ke website resmi Pemprov DKI Jakarta yakni, www.jakarta.go.id agar dapat diakses oleh masyarakat umum.
Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, menyatakan kekecewaannya terhadap hal itu. Dia menilai, e-announcement belum digunakan semaksimal mungkin oleh SKPD di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk menginformasikan program-program Pemprov yang akan dilaksanakan pada setiap tahunnya.
Akibatnya, banyak masyarakat dan pihak lain yang tidak mengetahui tentang program-program pembangunan di Jakarta. “Cobalah buka website DKI itu. Bukan orang lain yang komplain, tapi saya, Gubernur DKI Jakarta yang komplain karena e-announcement yang menjadi komitmen Pemprov belum berjalan dengan benar,” ujar Fauzi seperti dikutip situs resmi Pemerintah DKI, Senin, 8 Februari 2009.
Fauzi sapaan akrab Fauzi Bowo menegaskan, penerapan e-announcement pada website DKI Jakarta agar lebih ditingkatkan kualitasnya. Sebab, informasi program atau proyek pembangunan sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Selain itu, e-announcement akan menjadi akses bagi masyarakat yang ingin mengetahui proyek di DKI Jakarta dan ingin berpartisipasi dalam proyek atau tender lainnya.
Kekecewaan juga diungkapkan Fauzi terhadap penerapan monitoring kinerja SKPD Pemprov DKI Jakarta melalui mobile government yang hingga kini belum berfungsi dengan baik. Masih banyak pimpinan SKPD yang belum melaporkan kemajuan program yang telah diusulkan dalam APBD 2010.
“Mobile government diadakan supaya saya bisa memonitor pelaksanaan proyek atau program di DKI seperti apa. Tapi karena belum ada masukan dari bawah, jadi saya tidak tahu mana proyek yang sudah jalan ataupun belum jalan,” jelasnya.
Untuk itu, sambungnya, Fauzi meminta kepada seluruh SKPD segera memfungsikan kembali mobile government. Meskipun belum ada kemajuan dalam proyek yang akan dilakukan, tetapi hal itu harus segera dilaporkan.
“Misalnya, meski proyek belum masuk dalam pengerjaan fisik dan baru pada tahap persiapan tender, ya diisi saja seperti itu. Pokoknya kelihatan progresnya. Kalau tidak ada penjelasan susah memonitornya,” tandasnya.
Sejauh ini, e-announcement terbukti ampuh mencegah dan menghindari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang dapat saja dilakukan antara oknum panitia dengan peserta lelang.
Dengan sistem online, tidak hanya peserta lelang dan panitia saja yang mengetahuinya, melainkan dapat juga diketahui dan dipantau masyarakat luas.
Dalam pelaksanaannya, Pemprov memiliki dasar hukum yakni Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kepres 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Inpres No 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-procuretmant dan surat KPK RI No B 641/KPK/III/2007 perihal penggunaan rencana pengadaan barang dan jasa melalui internet.
Tidak hanya itu, pelaksanaan lelang berbasis online juga diperkuat dengan komitmen Pemprov DKI Jakarta melalui Pergub 131 Tahun 2007 tentang RKPD DKI Jakarta dedicated program pelaksanaan e-procurement dan Pergub 45 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa secara e-procurement.