VIVAnews - Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan membekuk bandar ganja yang kerap kali memasok daun memabukkan ini ke kampus-kampus dan pusat hiburan di Jakarta Selatan. Dari tangan tersangka polisi menyita 75 kilogram alat bukti daun ganja kering siap edar.
"Pelaku merupakan jaringan kampus dan artis-artis di Jakarta Selatan. Biasanya mereka memasok ke kampus di daerah Ciputat, Pesanggrahan, Pamulang, dan Kebayoran Baru," ujar Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan Komisaris Dodi Rahmawan di kantor Polres Jakarta Selatan, Senin 8 Februari 2010.
Penangkapan itu berawal dari informasi warga akan adanya peredaran narkoba di sebuah rumah kos Jalan H. Gaim Nomor 23, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, yang lokasi tidak jauh dari kampus swasta.
Kemudian petugas berhasil mendapatkan tiga tersangka Taufik Mubarok, Bambang Purwanto, dan Agus Malik. Dari ketiganya polisi mendapatkan 11 kilogram ganja kering siap edar yang sudah dipaketkan.
Setelah dilakukan penggeledahan, tiba-tiba datang tersangka lain bernama Iqbal yang hendak mengambil uang setoran dari hasil penjualan ganja itu.
Berdasarkan keterangan tersangka Iqbal, aparat kemudian melakukan penggeledahan di rumah kontrakannya di Jalan Pondok Kacang RT 3/7, Kelurahan Pondok Kacang Barat, Pondok Aren, Tangerang.
Dari sana, polisi berhasil mendapatkan kembali puluhan kilogram ganja siap edar dalam sebuah paket.
"Bandar utamanya bernama Heru masih DPO. Ganja-ganja ini berasal dari Aceh masuk ke Jakarta Selatan melalui Parung dan Pamulang," katanya.
Dodi mengatakan satu kilogram ganja dijual senilai Rp 2 juta. "Biasanya pemakainya anak-anak kampus swasta di Jakarta Selatan, selain itu mereka juga memasok di pusat-pusat hiburan. Tidak tertutup kemungkinan penggunanya juga dari kalangan kaum jetset atau artis," katanya.
Ketiga tersangka dikenakan UU Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 Ayat 2 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.