VIVAnews - Febriari alias Ari (18) yang membawa MNT (14) ke Serang, Banten, terancam hukuman 5 tahun penjara. Hukuman menantinya kendati saat pergi bersama MNT motif keduanya karena saling jatuh cinta dan suka sama suka.
"Tetap saja tersangka dikenakan pasal 332 KUHP karena melarikan anak di bawah umur, UU Nomor 23 Tahun 2003. Ancaman hukumannya 5 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Boy Rafli Amar di Jakarta, Selasa 9 Februari 2010.
Ari dan MNT berkenalan lewat situs jejaring sosial Facebook. Keduanya pergi saat MNT yang warga Sidoarjo sedang berkunjung ke rumah pamannya di Bumi Serpong Damai. Seperti diketahui, saat pergi, remaja yang memiliki ciri wajah bulat, berkulit putih, rambut lurus sebahu dan menggunakan kaos abu-abu tua dengan celana pendek warna krem dan mengenakan sepatu kanvas hitam corak tutul-tutul putih. Dia juga membawa tas coklat berisi beberapa pakaian.
Dalam pengakuannya kepada polisi, Ari mengaku sudah menggagahi MNT sebanyak tiga kali di kediaman orangtuanya. Saat ditanya apakah ada unsur perkosaan, Boy tidak berani memberi penjelasan lebih jauh. "Ya nanti kita lihat dulu perkembangannya, dari hasil penyidikan," kata dia.
Selain Ari yang dimintai keterangan di Polda Metro Jaya, MNT juga dimintai keterangan oleh Satuan Unit Remaja, Anak dan Wanita Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Febriari alias Ari lebih banyak diam. Dia tidak meladeni pertanyaan wartawan saat digiring dari Gedung Reskrimum ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak. "Karena ini dibawah umur jadi kasus ini ditangani Satuan Renata," ujar Wakil Direktur Reskrimum AKBP Fadil Imran.