Metro
Segera Dibuat Perda

Jalan Antasari Jadi Kawasan Bisnis

Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, sudah layak dijadikan lokasi bisnis.

Selasa, 9 Februari 2010, 16:59 WIB
Eko Priliawito, Desy Afrianti
  (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews - Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Lucky P Sastrawiria mengatakan kawasan jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, sudah layak dijadikan lokasi bisnis. Terkait hal ini pemerintah akan membuat peraturan daerah.  

"Tata ruang akan di-perdakan tahun ini," kata Lucky dalam diskusi "Masa Depan Jakarta: antara Harapan dan Kenyataan" di jalan Lombok, Menteng, Jakarta Pusat, 9 Februari 2010.
  
Meski begitu, dia mengakui bahwa sesuai peraturan gubernur, daerah pemukiman tidak boleh dijadikan tempat usaha. Sedangkan saat ini kawasan Antasari masih menjadi lokasi pemukiman.

"Tapi seiring dengan era globalisasi dan pertumbuhan kota, jalan Antasari layak untuk lokasi bisnis," tambahnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, mengenai teknisnya, para pengusaha dapat membeli pemukiman warga untuk dijadikan lahan usaha dengan harga yang disepakati.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengatakan, pemukiman dan tempat usaha tidak mungkin dapat dicampuradukan. Pasalnya, kepentingan warga pemukiman dan pengusaha tidak searah.

Infrastruktur jalan misalnya, kawasan pemukiman tidak disiapkan untuk menampung beban kendaraan berlebih.

Seperti diberitakan, pengusaha yang tergabung dalam Perkumpulan Pengusaha Kebayoran baru (P2KB) meminta pemprov dan DPRD DKI Jakarta agar kawasan Kebayoran Baru dan sekitarnya dijadikan kawasan campuran, hunian dan nonhunian.

Alasannya, karena 60 persen bangunan dikawasan itu digunakan untuk tempat usaha, walaupun saat ini kawasan itu peruntukannya sebagai kawasan pemukiman.

Terkait tata ruang ini, raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) periode 2010-2030 saat ini tengah digodok di DPRD DKI. Setelah mendapat persetujuan dari DPRD DKI, maka draft Perda tersebut akan dibahas di tingkat nasional.

Setelah itu,  Pemprov harus menyusun penjabaran detail Perda RTRW melalui Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di tingkat kecamatan dalam waktu satu tahun.

Karena Perda RDTR tingkat kecamatan akan menjadi aturan bagi penerbitan izin pembangunan di kota Jakarta. Penyusunan draft perda ini mengacu pada UU No 26 Tahun 2007, tentang penataan ruang, yang menjadi penganti dari UU No 24 Tahun 1992, tentang aturan yang sama.

Mengacu pada undang-undang tersebut, bakal diterapkan pemberian insentif dan disinsentif dalam draft rancangan peraturan daerah RTRW.

Bagi warga yang mematuhi RTRW bakal diberikan insentif berupa keringanan fiskal dan pajak serta diberikan prioritas dalam pengembangan dan pembangunan fasilitas umum/sosial dan infrastruktur lainnya.

Sedangkan, bagi pelanggar tata ruang diancam diberikan disinsentif. Terutama, bila pembangunan meningkatkan bangkitan lalu lintas di atas kapasitas jaringan jalan alias kemacetan.

Bentuknya adalah tidak diberikan keringanan apa pun baik dalam pajak maupun fiskal. Kemudian penyediaan fasos/fasum dan pembangunan infrastruktur pelengkap tidak akan dipenuhi.

Tidak hanya insentif dan disinsentif, berdasarkan UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dalam Bab 11 tentang Ketentuan Pidana, pasal 69-74 disebutkan, bila terjadi pelanggaran dalam penerapan tata ruang yang diatur baik dalam UU dan perda.

Mmaka pejabat yang memberikan izin dan pihak yang menerima izin akan diberikan sanksi pidana berupa denda maksimal Rp 5 miliar dan hukuman kurungan maksimal 15 tahun.

 

• VIVAnews
Rating
Komentar
fauzi
28/05/2010
Assalamualaikum.... tahun 1980 tanah kami sudah dibebaskan untuk pembuatan jl.p.antasari. kami bangga mungkin kedepan bisa untuk usaha. tapi kenapa sekarang kami warga asli betawi yg penghasilannya dari kontrakan, ko tidak diperkenankan untuk usaha!! mo
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ