VIVAnews - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dalam waktu dekat ini akan memanggil Badan Layanan Umum (BLU) Transjakarta dan operator busway koridor I (Blok M – Kota), PT Jakarta Express Trans. Pemanggilan ini untuk menyelesaikan konflik terkait dengan keluarnya putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) mengenai tarif rupiah per kilometer. Setelah itu, dewan akan merekomendasikan apa yang harus dilakukan keduanya sehingga konflik segera berakhir.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Selamat Nurdin mengatakan salah satu cara untuk menyelesaikan konflik keduanya terkait pembayaran hutang tarif per kilometer sebesar Rp 23 miliar kepada operator maka keduanya akan dipanggil dan duduk bersama-sama mencari solusi terbaik.
“Kami tidak ingin konflik ini berkepanjangan karena akan mengganggu kinerja bus Transjakarta dalam melayani warga,” kata Selamat yang dikutip dari situs Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Setelah keduanya dipanggil, Komisi B DPRD DKI baru akan memberikan rekomendasi langkah apa yang harus dilakukan untuk menyelesaikan masalah. Namun Selamat masih enggan untuk memberi komentar mengenai keputusan BANI yang dikeluarkan tanpa melalui sidang, serta kesediaan Pemprov DKI untuk melunasi hutang itu dalam APBD perubahan pada pertengahan tahun ini.
"Masih terlalu dini untuk memberikan penilaian. Nanti setelah keduanya dikumpulkan baru jelas. Bagaimana masalah sebenarnya dan jalan keluarnya,” ujarnya.
Kepala BLU Transjakarta Daryati Asrining Rini mengatakan tetap tidak akan mau menerima keputusan BANI dan akan tetap melawan keputusan itu.
"Pokoknya saya tetap akan melawan. Ini tidak benar. BLU tidak pernah punya hutang," kata Rini.
Namun, Rini enggan menyebutkan alasannya mengapa akan melawan putusan BANI dan tidak mau membayar Rp 23 miliar ke operator Koridor I busway. Diduga keenganan tersebut dikarenakan adanya ketidakberesan dalam penerbitan putusan BANI yaitu mekanisme sidang, pengumpulan data, pemanggilan para saksi dari kedua belah pihak, saksi ahli hingga pembacaan putusan tidak dilakukan BANI sama sekali.
Putusan hanya dilakukan setelah Dewan Pengurus BANI menerima surat dari BLU Transjakarta dan PT Jakarta Express Trans. Kemudian jika dilihat dari hitungan matematis, penyesuaian tarif per kilometer operator koridor I dikarenakan ada kenaikan BBM, jumlah yang harus dibayarkan tidak mencapai Rp 23 miliar, melainkan hanya Rp 4 miliar.
Seperti diberitakan sebelumnya, mencuatnya permasalahan ini setelah PT JET selaku operator koridor I dan BLU Transjakarta mengajukan penyelesaian kasus tarif per kilometer ke BANI pada 23 Maret 2009 lalu.
Dalam surat itu disebutkan, PT JET meminta tarif penyesuaian dengan adanya kenaikan BBM. Sesuai pasal 44 perjanjian pelaksanaan konsesi pengelolaan aset daerah pada koridor I busway nomor 001/BPTJ/PPKPAD/I/06 tertanggal 13 Januari 2006. Dalam perjanjian itu, operator dibayar Rp 8.250 per kilometer. Setelah ada kenaikan BBM pada 24 Mei 2008, operator meminta penyesuaian tarif per kilometer menjadi Rp 10.435 per kilometer.
Dari hasil upaya hukum yang disepakati antara operator dan BLU Transjakarta, BANI ternyata memutuskan mengabulkan tuntutan operator untuk penyesuaian tarif itu yang dituangkan dalam pendapat mengikat (binding opinion) Nomor 09.487/V/BANI/HU-WD tertanggal 11 Mei 2009 tentang penyesuaian fee rupiah per kilometer yang harus dikabulkan BLU. Yakni dari pembayaran Rp 8.250 per kilometer sesuai perjanjian awal harus dibayarkan menjadi Rp 10.435 per kilometer setelah adanya kenaikan BBM. Surat BANI ditandatangani ketua M Husseyn Umar dan anggota Krisnawenda.