VIVAnews - Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan tokoh spiritual Anand Krishna.
Meski demikian polisi belum juga memanggil Anand untuk dimintai keterangannya atas dugaan pelecehan, sebelum polisi memiliki bukti dan fakta yang cukup kuat.
Desakan pengacara korban agar Anand ditahan karena acaman hukumannya di atas lima tahun dan korbannya banyak juga harus diperkuat dengan bukti dan fakta.
Melalui juru bicaranya, polisi menolak bila dikatan takut melakukan pemanggilan karena Anand adalah tokoh masyarakat. "Tidak ada hal itu. Harus dikumpulkan dulu bukti-buktinya. Tidak bisa main tahan," ujar Komisaris Besar Boy Rafli Amar, Selasa 23 Febuari 2010.
Pemeriksaan terhadap enam saksi dilakukan terhadap Tara dan ibunya, ahli psikolog juga tiga saksi yang dianggap mengetahui kejadian pelecehan yaitu Sumida, Candra dan Dewi.
Sementara itu berdasarkan data yang telah terkumpul dari posko korban Anand Krishna, sudah terdata lebih dari 20 korban yang mengaku sebagai korban. Sebanyak 15 korban berada di Jakarta, lima korban di Jogja dan tiga korban lainnya berada di luar jawa.
Sebelumnya, para korban telah menyerahkan bukti tambahan kepada penyidik Polda Metro Jaya berupa rekaman video yang keterlibat orang terdekat Anand, Maya Safira Muchtar. Maya dianggap membantu atau ikut serta dalam dugaan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan Anand.
Orang terdekat Anand itu juga telah dilaporkan berdasarkan Pasal 290 jo Pasal 55 KUHP tentang Penyertaan Kejahatan. "Dia yang memilih perempuan dan mengantarkan perempuan ke kamar Anand di lantai tiga," ujar Agung.
Agung berharap dengan adanya bukti baru ini, polisi bisa segera melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap Anand dan Maya. "Kami menuntut keduanya segera diperiksa dan ditahan mengingat banyaknya korban," ujarnya.