VIVAnews - Kepala Divisi Propam Polri, Inspektur Jenderal Budi Gunawan menyatakan belum mempunyai rencana menindaklanjuti pemeriksaan penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap Sushandi bin Sukatma alias Aan.
"Belum, belum punya rencana," kata Budi Gunawan kepada wartawan usai dilantik di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 3 Maret 2010.
Budi Gunawan menggantikan posisi Irjen Pol Oegroseno yang dimutasikan menjadi Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Sebelumnya, Oegroseno menyatakan terdapat pelanggaran berat yang dilakukan oleh penyidik ketika melakukan penyidikan terhadap Aan.
Oegroseno sendiri berharap pemeriksaan terhadap penyidik itu tetap dilanjutkan. "Ya tetap diteruskan lah," kata dia.
Aan, 30 tahun, diduga dianiaya tiga oknum polisi dan dua penyidik dari Direskrimum Polda Maluku pada 14 Desember 2009 di Gedung Artha Graha, Sentra Bisnis Sudirman. Aan adalah mantan karyawan Maritim Timur Jaya yang merupakan anak perusahaan Artha Graha Group.
Setelah interogasi oleh Viktor Laiskodat, Aan mengaku diinterogasi oleh penyidik dari Polda Maluku. Penyidik yang melakukan interogasi itu adalah Direskrimum Polda Maluku Kombes Johni Siahaan, Ipda Johanis Wattamanela, dan Bripka Obet Tutuarima yang juga dari Polda Maluku.
Ketika introgasi berlangsung, Aan sempat meminta kepada pengacara Sunggul Sirait. Sunggul pada sekitar pukul 20.00 WIB datang mendapati Aan dalam keadaan hampir telanjang hanya memakai celana dalam saja. Sanggul sempat memprotes, tapi protesnya diabaikan.